karawangbekasijabarekpres-Â Keberadaan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi di Kabupaten Bekasi untuk mempersingkat waktu dalam pengurusan pemanfaatan lahan.
Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah, hal itu dikatakan Richen Hatuaon Napitupulu selaku Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi,
[caption id="attachment_73851" align="aligncenter" width="892"] Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra[/caption]
"Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2019 terkait dengan perlindungan sawah Kabupaten Bekasi melahirkan rencana detail tata ruang dengan mengadopsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), proses penetapan lahan sawah dilindungi dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah,"paparnya
[caption id="attachment_91775" align="aligncenter" width="1320"] Richen Hatuaon Napitupulu, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.[/caption]
Menurut Richen bahwa implementasi dari Perpres 59 Tahun 2019 keluarlah Kepmen ATR tentang sawah dilindungi, jadi dasar LSD ini benar-benar sawah itu yang harus dipertahankan.
"Adapun daerah yang meliputi tujuh Provinsi dari Sumatera Barat sampai Nusa Tenggara Barat kita menyesuaikan lahan sawah dilindungi sesuai dengan peta Keputusan Menteri dan itu diakomodir dengan sawah di wilayah kita yang harus dipertahankan bisa dilepaskan sesuai syarat-syarat dan ketentuan teknis,"terangnya.
Richen menambahkan bahwa area sawah berigasi harus dipertahankan walaupun ada juga LSD yang dipermukiman yang sudah terbangun "Misalkan lahan sawah dilindungi dilihat dari citra satelit ternyata dilapangan sudah terbangun bisa dikeluarkan ijin dan satu lagi yang terjepit misalkan sudah terbangun, dan sawahnya dibawah 5000 meter ijinnya bisa dikeluarkan dan area di sawah brigasi harus dipertahankan lahan sawah dilindungi,"tutupnya
Sementara itu Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra mengatakan, penyusunan RDTR dan KLHS di dua kecamatan ini bisa menjadi acuan bagi pelaksanaan pembangunan dan program di Kabupaten Bekasi kemudian itu menjadi acuan juga untuk pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di Kabupaten Bekasi.
“Kami telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk penyusunan RDTR dan KLHS di dua kecamatan yaitu Cikarang Barat dan Cibitung. RDTR ini sebagai acuan investasi khususnya dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di Kabupaten Bekasi,†ujarnya.
Beni juga berharap, kegiatan itu bisa dimanfaatkan oleh semua pemangku kepentingan, untuk bisa menyampaikan apa kepentingannya dan aspirasinya.
“Dalam FGD ini kita menyerap aspirasi dari semua stakeholder di dua Kecamatan ini, tentunya dengan data awal yang sudah dimiliki oleh konsultan, kita menyerap aspirasi dari semua pemangku kepentingan yang ada di dua kecamatan ini,†pungkasnya .(har)