KABUPATEN BEKASI - Tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Inspeksi Kali Malang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dirazia Polres Metro Bekasi, Kamis (3/2) dini hari. Ketiga THM itu dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, tiga THM tersebut melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan. Aktivitas di dalam tempat hiburan malam itu pun dibubarkan. "Tiga tempat yaitu King Karoeke, Golden, serta Grand Palazzo. Kita berikan imbauan agar menghentikan operasional karena telah melewati larut malam, serta penerapan protokol kesehatannya," katanya. Farlin mengatakan, razia atau operasi ini bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang mengalami peningkatan. Apa lagi, kasus varian omicron sudah ditemukan di Kabupaten Bekasi. "Operasi yustisi kali ini berkaitan dengan makin tingginya angka penularan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kami melaksanakan imbauan, pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek tempat hiburan malam baik bar, lounge, maupun karaoke," katanya. Pada razia ini, seluruh pengunjung diperiksa identitasnya dan digeledah. Namun pihak kepolisian tidak menemukan barang mencurigakan atau melanggar hukum. Pihak pengelola THM diberi peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika masih kedapatan buka melebihi jam operasional, maka akan dikenakan sanksi pidana. "Nantinya kalau masih membandel, akan kita kenakan sanksi tegas dari pidananya," ucap Farlin. (bbs/mhs)
Sekolah Batal PTM, Karaoke Masih Bebas Buka
Jumat 04-02-2022,03:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :