Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren, Jejen Sayuti: Jangan Sampai Ponpesnya Tidak Tahu Kegunaannya

Senin 07-02-2022,12:30 WIB
Editor : redaksimetro01

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Jejen Sayuti menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat, tahun 2021. Di antaranya Perda Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Sebelumnya, DPRD Jawa Barat telah menetapkan empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistika dan Persandian, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren. Jejen Sayuti yang juga sebagai anggota pansus Raperda Pesantren mengatakan, tujuan Perda ini dibentuk untuk mempermudah berkorelasi dengan para pesantren yang ada di Jawa Barat. Kata dia, di Jawa Barat terdapat 12 ribu pesantren, baik itu berbentuk yayasan ataupun salafiyah yang tercatat di Provinsi Jawa Barat. "Perda pesantren ini baru ada di Jawa Barat dan Aceh. Aceh itu ada satu dinas yang mengurusi tentang pesantren. Nah di Jawa Barat yang punya perda pesantren itu baru jawa barat belum sampai ke darah. Seharusnya setelah perda ini diketok palu, disahkan oleh Jawa Barat harusnya kabupaten/kota di Jawa Barat juga mengikuti, menindaklanjuti perda-perda yang sudah diketok palu oleh Jawa Barat," kata jejen usai melakukan sosialisasi perda di Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Jejen menegaskan, dibentuknya perda pesantren ini agar tidak ada ketimpangan bantuan dari pemerintah. Seperti contoh, ada orang yang mempunyai akta pendirian atau yayasan dapat batuan dari pemerintah, semenatara di luar yayasan tidak dapat bantuan apa-apa. “Nah inikan ada ketimpangan, maka dari itu anggota DPRD Jawa Barat membuat perda pesantren supaya tidak ada ketimpangan, karena kalau memang toh ada bantuan dari pemerintah sesuai dengan perda itu tiap tahunnya," terang Jejen. Ia mengungkapkan, di Jawa Barat ini ada juga pesantren atau yayasan yang tidak mau ada bantuan dari pemerintah, tapi ada juga pesantren yang memang menghendaki bantuan dari pemerintah. “Iya alhamdulilah jawa barat sudah mempunyai perda itu, tinggal bagaimana sosialisasi pemerintahan provinsi Jawa Barat kepada para pesantren tersebut, khawatir ada perda ini tapi pihak pesantren belum tahu, makanya harus ada sosialisasi perda pesantren di Jawa Barat sudah ketok palu,â€ pungkasnya. (mil/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait