KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan gelar rapat minggon di aula kantor setempat, Kamis (10/2). Acara turut dihadiri, perangkat desa, BPD, polisi, TNI, RT/RW, Kepala Dusun, pengurus BUMDes, Karang Taruna, UMKM Sukadami, serta unsur-unsur terkait lainnya. Kepala Desa Sukadami, H.M Kunang yang diwakili Sekdes, Abeng Arif mengatakan, Rapat minggon desa adalah bagian daripada kegiatan kinerja untuk menyampaikan informasi dan komunikasi dalam tata cara pemerintahan desa maupun kecamatan yang dilaksanakan setiap hari Kamis. "Karena bapak/ibu adalah kepanjangan tangan kami (Desa,red) dimasyarakat, kami tidak mungkin menyampaikan sesuatu kepada masyarakat yang mencapai 46 ribu penduduk hanya melalui pengeras suara," kata Abeng, kemarin (10/2). "Artinya bapak/ibu yang ada di rapat minggon ini bagian dari desa yang tentunya sudah memiliki SK dari kepala desa," timpal Abeng. Dalam kesempatan itu, ia berpesan kepada para peserta yang mengikuti rapat minggon, bahwa pentingnya untuk dilakukan. "Jadi semua apa-apa yang sifatnya komunikasi dari Pusat, daerah harus kita sampaikan ke masyarakat melalui rapat minggon ini," ujarnya. "Jadi jangan sampai kita ada pemikiran stigma bahwa hanya menggugurkan kewajiban saja," sambung Abeng. Ia juga menegaskan, ketua RT/RW adalah bagian tuntutan kewajiban untuk memenuhi undangan minggon. Karena hak dan kewajiban selalu dipenuhi desa dan RT/RW memiliki tugas menyampaikan informasi publik terhadap masyarakat, apa-apa atau hal yang perlu disampaikan. "Jadi jangan sampai masyarakat kita yang hampir 110 RT kurang informasi. Ini pentingnya rapat minggon. Jadi media sosial itu ada keterbatasannya," pungkasnya. (mil/mhs)
RT dan RW Wajib Hadir Dalam Minggon Desa
Jumat 11-02-2022,10:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :