KABUPATEN BEKASI - Buruh Bekasi menyatakan kekecewaannya lantaran adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dicairkan mencapai 56 tahun. "Besok (hari ini,red) kami akan melakukan aksi di Kemaneker dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Rencana 1.000 massa berangkat dari Kabupaten Bekasi,"kata Ketua Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino dihubungi awak media. Tidak menutup kemungkinan, aksi itu jika tidak ada respon bakal berlanjut ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, sebagai menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan yang ada. "Jika tidak ada tindak lanjut. Kami akan adakan aksi di daerah yaitu Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, serta memboikot iuran," kata dia. Sarino menyebutkan, tahun sebelumnya, kaum buruh terpuruk akibat pandemi covid 19 dan maraknya PHK, dampak dari diberlakukannya PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta kenaikan upah yang didegradasi dengan keluarnya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian, lanjut Sarino, pemerintah masih kurang puas sehingga dengan teganya kembali mendegradasi hak kaum buruh dengan dikeluarkannya permenaker 2 tahun 2022, yang mana dalam Permenaker ini diatur pembayaran Jaminan Hari Tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. "Uang JHT adalah uangnya kaum buruh yang dibayarkan 2 persen dari upah yang diterima setiap bulan. Dengan adanya JHT buruh berharap di saat sudah tidak bekerja, JHT tersebut dapat dicairkan secepatnya untuk dipergunakan sebagai modal usaha demi mendapatkan penghidupan yang layak untuk melanjutkan hidup," kata dia. (dim/mhs)
Tolak Kebijakan JHT, Ribuan Buruh Cikarang Serbu Jakarta
Rabu 16-02-2022,12:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :