KABUPATEN BEKASI - Enam desa di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial ke pemerintah pusat melalui pemerintah daerah setempat. Desa yang mengajukan permohonan ini seluruhnya berada di Kecamatan Muaragembong. Permohonan ini diajukan melalui surat bernomor : PM.04.03/014-03/2022 yang ditujukan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk diteruskan ke pemerintah pusat. “Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,†kata Camat Muaragembong Lukman Hakim. Enam desa di Kabupaten Bekasi yang mengajukan permohonan tersebut yaitu Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya dan Jayasakti. Total lahan yang diajukan untuk pelepasan ini sekitar 14.000 hektare. “Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah, sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan,†kata Lukman. Menurut dia, permohonan yang diajukan ini sejalan dengan bergulirnya program pemerintah pusat soal pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia. “Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong,†ucapnya. Dia juga menuturkan jika pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan. “Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial,†katanya. Jika permohonan tersebut dikabulkan, Lukman yakin pembangunan di wilayahnya akan lebih berkembang dengan cepat karena sudah memiliki legalitas lahan. “Aspek pembangunan infrastruktur di wilayah kami juga akan bergerak cepat seiring dengan kepastian status tanah,†katanya. (bbs/mhs)
Enam Desa Ingin Lepas Status Hutan Sosial
Senin 21-02-2022,03:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,17:38 WIB
Rekomendasi Tempat Karaoke Paling Populer di Deket Kawasan Lippo Karawang
Minggu 14-06-2026,04:21 WIB
6 Rekomendasi Toko Roti Populer di Dekat Kawasan Lippo Karawang, Dijamin Enak dan Ramah Dikantong
Sabtu 13-06-2026,18:23 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Peserta Harus Tanpa Diskriminasi
Sabtu 13-06-2026,21:09 WIB
Astaga! Ini 30 Negara dengan Work-Life Balance Terburuk di Dunia, Nomor 22 Bikin Kaget
Sabtu 13-06-2026,19:06 WIB
SMPN Cikarang Selatan 01 Lepas 423 Murid, Kepsek Tekankan Disiplin dan Jaga Lingkungan di Sekolah Baru
Terkini
Minggu 14-06-2026,11:51 WIB
Nyari Tempat Ngopi yang Cozy di Deket Lippo Karawang? Coba Rekomendasi Ini, Cocok Buat Nongkrong hingga WFC
Minggu 14-06-2026,08:17 WIB
Lagi-lagi Gegara PHK, Ribuan Buruh PT Wang Sarimukti UtamaI Gelar Aksi di Karawang dan Bekasi, Ini Tuntutanya
Minggu 14-06-2026,04:21 WIB
6 Rekomendasi Toko Roti Populer di Dekat Kawasan Lippo Karawang, Dijamin Enak dan Ramah Dikantong
Sabtu 13-06-2026,21:09 WIB
Astaga! Ini 30 Negara dengan Work-Life Balance Terburuk di Dunia, Nomor 22 Bikin Kaget
Sabtu 13-06-2026,19:06 WIB