KABUPATEN BEKASI - Enam desa di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial ke pemerintah pusat melalui pemerintah daerah setempat. Desa yang mengajukan permohonan ini seluruhnya berada di Kecamatan Muaragembong. Permohonan ini diajukan melalui surat bernomor : PM.04.03/014-03/2022 yang ditujukan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk diteruskan ke pemerintah pusat. “Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,†kata Camat Muaragembong Lukman Hakim. Enam desa di Kabupaten Bekasi yang mengajukan permohonan tersebut yaitu Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya dan Jayasakti. Total lahan yang diajukan untuk pelepasan ini sekitar 14.000 hektare. “Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah, sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan,†kata Lukman. Menurut dia, permohonan yang diajukan ini sejalan dengan bergulirnya program pemerintah pusat soal pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia. “Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong,†ucapnya. Dia juga menuturkan jika pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan. “Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial,†katanya. Jika permohonan tersebut dikabulkan, Lukman yakin pembangunan di wilayahnya akan lebih berkembang dengan cepat karena sudah memiliki legalitas lahan. “Aspek pembangunan infrastruktur di wilayah kami juga akan bergerak cepat seiring dengan kepastian status tanah,†katanya. (bbs/mhs)
Enam Desa Ingin Lepas Status Hutan Sosial
Senin 21-02-2022,03:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,17:18 WIB
Pemuda Pangandaran Bangun Galeri Benda Buhun, Rawat Jejak Kehidupan Masyarakat Sunda
Minggu 13-09-2026,17:24 WIB
Centralia, Kota Mati di Amerika yang Terus Terbakar Selama Puluhan Tahun
Minggu 13-09-2026,17:11 WIB
300 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Dibagikan kepada Pebecak di Majalengka
Minggu 13-09-2026,17:21 WIB
Menembus Awan di The Ranch Ciater, Menikmati Sejuk Pegunungan Bandung Utara
Minggu 13-09-2026,17:15 WIB
Tabebuya Bermekaran, Jalan Braga Bandung Makin Semarak di Minggu Pagi
Terkini
Senin 14-09-2026,16:13 WIB
Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Ajak Warga Cikiwul Manfaatkan Serai sebagai Anti Nyamuk Herbal
Senin 14-09-2026,15:23 WIB
PT Lippo Cikarang Tbk Gelar RUPSLB 2026, Menyetujui Perubahan Susunan Dewan Komisaris
Senin 14-09-2026,13:33 WIB
HUT ke-393, Ketua Komisi I DPRD Karawang Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan
Senin 14-09-2026,13:31 WIB
KAI Gelar Rail Clinic di Karawang, Layani 250 Warga dan Bagikan Kacamata Gratis kepada 30 Siswa
Senin 14-09-2026,12:48 WIB