KABUPATEN BEKASI - Seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi diduga meminta jatah reman ke tempat hiburan malam. Dugaan itu diperkuat dengan tersebarnya foto selembar kuitansi bertuliskan Koordinasi Satpol PP. Pada kuitansi manual berwarna hijau itu, tertuang nominal sebesar Rp200.000 dengan keterangan tempat di Bekasi. Tertulis juga bahwa nominal tersebut telah diterima dari salah satu klub hiburan malam, lengkap dengan stempel klub tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika membenarkan adanya personel mereka yang berbuat nakal. Personel yang diketahui berjumlah satu orang dan berstatus sebagai tenaga harian lepas. Dia diduga mengutip uang dari tempat hiburan malam. “Kami minta maaf atas apa yang dilakukan yang bersangkutan. Itu kami temukan anggota THL, sekarang sudah kami tindak,†ucap dia. Menurut Dodo, personel tersebut sebenarnya bertugas tenaga pengawasan dini. Namun, berperilaku menyimpang dengan melakukan pungutan liar. “Dia sebetulnya tugasnya sebagai tenaga pengawasan dini. Jadi dia melakukan kegiatan seperti intelijen. Ya dia melakukan pungutan liar,†ucap dia. Namun demikian, Dodo mengaku belum mendapatkan informasi tentang aksi lebih lanjut dari pungutan liar yang dilakukan personelnya itu. Termasuk berapa kali dan di mana saja dia melakukan pungutan liar. “Kami sedang melakukan pemeriksaan, saat ini sedang kami BAP, termasuk tempat hiburannya itu sendiri. Kami sedang lakukan pemeriksaan,†ucap dia. Seperti diketahui, persoalan operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi tak kunjung selesai. Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, tempat hiburan malam sebenarnya telah dilarang. Meski begitu, hingga kini tempat hiburan itu tak kunjung ditindak. Alih-alih ditutup, tempat hiburan malah tetap beroperasi tanpa harus membayar pajak. Kini, ketidakjelasan aturan soal tempat hiburan malah dimanfaatkan oknum penegak aturan untuk keuntungan pribadi. Terkait aksi pungutan liar ini, Dodo menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa skorsing tanpa digaji. “Jadi bukan lagi sanksi tahap satu, tapi tahap dua. Diskorsing tanpa digaji. Kemudian kami juga telusuri tempat hiburannya dengan ancaman tutup permanen,†ucap dia.(bbs/mhs)
Oknum Satpol PP Diduga Rutin Minta Jatah ke THM
Sabtu 26-02-2022,12:32 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,22:40 WIB
Gegara Korek Api, Pelajar 15 Tahun Tewas Duel Celurit
Selasa 13-10-2026,22:42 WIB
Rp18 Miliar Digelontorkan demi Tekan Risiko Banjir di Utara Kabupaten Bekasi
Selasa 13-10-2026,22:37 WIB
Siswa SMK Bekasi Diapresiasi NASA
Rabu 14-10-2026,13:28 WIB
Polresta Karawang Amankan Dua Anak Terduga Pelaku Penganiayaan Anak 3 Tahun di Kotabaru
Rabu 14-10-2026,11:22 WIB
Jadwal Pertandingan Persib vs The Cong-Viettel di ACL Two 2026/27, Tayang di TV Mana?
Terkini
Rabu 14-10-2026,21:09 WIB
Peralta Bawa Persib Menang atas Viettel FC, Maung Bandung Puncaki Klasemen Grup E ACL Two
Rabu 14-10-2026,20:25 WIB
Terbaru! Kode Redeem MLBB Hari Ini 14 Oktober 2026 Lengkap Cara Klaim, Buruan Sikat Hadiah Gratisnya
Rabu 14-10-2026,20:24 WIB
ANTREAN BBM DI BALI MENGULAR, ESDM UNGKAP PENYEBABNYA BUKAN KARENA STOK MENIPIS
Rabu 14-10-2026,20:21 WIB
JEMBATAN MUNJUL 2 DIPERBAIKI, ARUS LALU LINTAS DI BALEENDAH BANDUNG DIALIHKAN
Rabu 14-10-2026,20:15 WIB