1,5 Juta Meter Tanah Milik Koruptor Jiwasraya di Cikarang Disita Jaksa

Minggu 06-03-2022,10:01 WIB
Editor : redaksimetro01

KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi terhadap harta terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Harta Benny Tjokro yang disita berupa 296 bidang tanah seluas 1.545.744 meter persegi atau 154,5744 hektare di daerah Tambun Utara, Bekasi. "Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 meter persegi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya Jumat (4/3). Adapun aset milik Terpidana Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi, yaitu: 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, 38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara, 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara. Tim jaksa eksekutor Kejari Jakpus juga telah menindaklanjuti dengan mengirim surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara. Selain itu, jaksa eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi. "Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi bersama dengan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, maka pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, dilaksanakan penandatanganan tiga berita acara penyitaan harta benda milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut," ucapnya. Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dan eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah). "Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (6,07 triliun). Diketahui, MA menolak kasasi Benny Tjokro di kasus Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya. (bbs/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait