METRO CIKARANG - Tahun 2022 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan melaksanakan kegiatan hanya untuk mendukung proses pelaksanan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika. "Jadi pelaksanaan tugas pokok fungsi satpol PP baik sebagai penegak perda perkada (peraturan kepala daerah), sebagai penegak ketertiban umum masyarakat dan mendukung pembangunan di kabupaten Bekasi. Tidak ada lagi kegiatan penertiban yang sifatnya titipan atau sifatnya untuk mendukung instansi pemerintah yang lain," kata Dodo usai apel perayaan HUT Satpol PP ke 72 dan HUT Satlinmas ke 60, Senin (14/3). "Kita menggunakan kegiatan dengan APBD, jadi kita mendukung kegiatan pemerintah daerah," sambungnya. Selain itu, upaya satpol PP dalam menekan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Satpol pp juga melaksanakan penertiban yang bertentangan baik itu terkait dengan kegiatan aktivitas masyarakat maupun penertiban yang sifatnya pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan Perda Perkada. "Kita mendukung perda perkada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi karena sekarang ini masih pandemi, PAD di kabupaten Bekasi terjadi penurunan maka satpol PP bergerak ikut membantu peningkatan melalui penegakan perda perkada," pungkasnya. (mil/ygi)
Tingkatkan PAD, Satpol PP Kabupaten Bekasi Dukung Perda Perkada
Senin 14-03-2022,11:42 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :