Sahkan Perdes BUMDes, Burangkeng Fokus Godok Aturan Lain

Rabu 16-03-2022,03:31 WIB
Editor : redaksimetro01

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Desa Burangkeng baru saja mengesahkan Perdes Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang BUMDesa. Selain Perdes BUMDes, tahun ini bakal ada sejumlah perdes lain yang bakal segera disahkan. Kepala Desa Burangkeng, Nemin menuturkan, perdes yang akan digarap oleh Pemdes Burangkeng yakni perdes tentang tata cara pemilihan RT dan RW. "Kemudian Perdes tentang Kewenangan Desa, dan Perdes tentang pengelolaan zakat fitrah," jelas dia, kemarin (14/3). "Kewenangan desa sudah sudah ada di Perbup diturunkan menjadi perdes. Kenapa penting pengelolaan zakat diatur, kalau gak diatur jadi tidak terarah pengelolaan. Ada penampungnya, pengelolaan dan ditempatin untuk apa," sambung dia. Soal Perdes tentang tata cara pemilihan RT-RW, Nemin menerangkan juga akan mengatur penggabungan RT yang saat ini tidak memenuhi syarat minimal jumlah kepala keluarga. "Jangan jadi beban anggaran, kira-kira 6 RT yang akan dihapus karena tidak memenuhi syarat RT-RW," demikian dia. (dim/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait