Sebelum Ramadhan, Bangli dan Parkir Liar di Cibitung Steril

Sabtu 26-03-2022,04:54 WIB
Editor : redaksimetro01

METRO CIKARANG - Sebelum Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan melakukan tindakan penertiban terhadap parkir dan bangunan liar (Bangli) yang masih berdiri di dekat Pasar Induk Cibitung atau di sepanjang Jalan Bosih Raya menuju Underpass Cibitung. Hal tersebut dikatakan, Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita. Kata dia, prosedur yang ditempuh dalam penanganan bangunan liar telah sampai pada pemberian Surat Peringatan III. "Dalam menangani pelanggaran Perda dan Perkada ini kita telah melakukannya berdasarkan aturan yang berlaku, mulai dari surat teguran pertama hingga saat ini sudah sampai ke surat peringatan ketiga," ucap Ganda, Kamis (24/03/22) kemarin. Ganda menjelaskan, parkir dan bangli tersebut akan segera ditertibkan berdasarkan aturan yang berlaku tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. Ia memastikan, sebelum Bulan Ramadan, lapak-lapak parkir dan bangunan liar tersebut akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya. "Setelah pemberian surat peringatan ketiga, kami akan berikan imbauan, kemudian kami akan lakukan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai mana mestinya," terang dia. Dalam kegiatan pemberian surat peringatan ketiga tersebut, terdapat pengurangan jumlah bangunan liar sebanyak 2 bangunan yang sudah menertibkan bangunannya secara mandiri. "Iya sebelumnya masih ada 56, sekarang tersisa 54 bangunan liar lagi. Ada 22 surat peringatan ketiga diterima secara langsung oleh pemilik bangli, dan 32 lainnya diletakkan di depan pintu karena pemiliknya tidak berada di tempat," ujarnya. Ganda menambahkan, kegiatan pemberian surat peringatan ketiga tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif berkat pendekatan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas. (mil/ygi)

Tags :
Kategori :

Terkait