KABUPATEN BEKASI - Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto menyoroti Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi yang mengklaim kehilangan aset tanah Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) yang berada di Kecamatan Babelan diduga disewakan oleh oknum Dinas Pertanian yang diperkirakan luas 2 hektare kepada pedagang pasar maupun pertanian dan gedung bangli. Budiyanto justru heran Dinas Pertanian baru kebakaran jenggot sekarang. Padahal adanya peristiwa penguasaan lahan aset pemda oleh oknum itu mencerminkan selama ini Dinas Pertanian abai pada aset sehingga sertifikat bisa dikuasai oleh orang lain. "Sebenarnya ini salah dinas (Dinas Pertanian,red) karena kenapa ga diinput sertifikatnya dan kenapa ga segera dikuasai sertifikatnya," kata Budiyanto. Akan tetapi Budiyanto menilai langkah Dinas Pertanian sudah tepat mengambil proses hukum pada kasus ini, untuk menebus ‘dosa’ Dinas Pertanian selama ini yang abai pada setnya. Di sisi lain, ia juga berharap, kendati proses hukum sedang berjalan, Pansus Aset di DPRD bisa juga segera bergerak. "Sebetulnya ini tahapan paskah perda tentang aset disahkan. Saya menanggapi tentang dikuasai oknum bahwasanya karena pemilik tanah (Dinas Pertanian) tersebut tidak mengurusi yang mengakibatkan banyak oknum yang menguasai aset tersebut," katanya. "Cara baik adalah mengambil langkah hukum dan status asetnya harus segera berstatus hukum," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengklaim kehilangan aset tanah Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) yang berada di Kecamatan Babelan diduga disewakan oleh oknum Dinas Pertanian yang diperkirakan luas 2 hektare kepada pedagang pasar maupun pertanian dan gedung bangli. Tim Kuasa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Iwan mengatakan ia mengklaim ingin menjaga aset dinas jangan sampai hilang, awalnya aset tanah Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Babelan kurang lebih 2 hektare itu sertifikatnya dipegang oleh atasan Dinas Pertanian akan tetapi dalam pengakuannya hilang maka pihaknya mencari keberadaan sertifikat tersebut dan upaya yabg kedua mendapatkan sertifikat pengganti kepada BPN agar melihat kondisi aset tanah saat ini berpa luasnya dan apa disewakan atau dijualbelikan. "Kami menduga selama bertahun disewakan berwujud gedung ada pasar, ada sawahnya, ada bangunan dan bangli berdiri ditanah aset kita," katanya. Ia juga belum mengetahui berapa nilai sewanya karena belum berunding sama pengelola atau kepada masyarakat memakai fasilitas tersebut dan ia berencana akan melakukan perundingan dengan pengelola tersebut menunggu sertifikat pengganti yang akan dikeluarkan BPN nanti. "Kita akan terus mengawal ini dengan koordinasi dengan (kejaksaan) agar tanah aset tersebut bisa kembali," tandasnya. Sementara itu Koordinator lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Suganda meminta penegak hukum agar segera melakukan pengusutan atau penyelidikan terkait aset tanah Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) yang berada di Kecamatan Babelan diduga disewakan oleh oknum Dinas Pertanian yang diperkirakan luas 2 hektare tersebut. "Ini aset Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi jangan sampai disalahgunakan oleh oknum oknum pejabat tersebut, jadi kami minta penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan apalagi dengan ada sewa tersebut ada unsur dugaan KKN, aset tanah Pemkab Bekasi harus segera diselamatkan, apalagi Kejagung menghimbau jika ada mafia tanah harap laporkan segera," tandasnya. (har)
Aset Pemkab Dikuasi Orang Lain : Komisi II ‘Sentil’ Dinas Pertanian
Rabu 30-03-2022,02:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :