KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didesak segera mengumumkan tersangka baru pada kasus korupsi pelayanan retribusi tera/tera ulang yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar. Tahun 2021 lalu, penyidik baru mengumumkan dua tersangka pada kasus ini dan disinyalir masih ada pihak-pihak yang terlibat namun tak tersentuh hukum. "Sampai detik ini Kejaksaan Negeri Kabupaten belum juga menetapkan tersangka baru, padahal dari tahun lalu mereka mengatakan akan memburu tersangka baru," tutur Rahbar Ayattullah seorang mahasiswa yang juga menjadi korlap aksi demonstrasi mahasiswa di kejaksaan, kemarin (29/6) Rahbar mewanti-wanti agar para penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak bermain mata dengan ‘calon tersangka’ yang sangat mungkin, kata dia, daftarnya sudah dimiliki oleh para penyidik. "Jangan sampai ada main mata antara kejaksaan dengan calon tersangka baru dan terjadi lah permufakatan jahat di sana, kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya," tukas dia. BACA JUGA : Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Disperindag dan DLH, Kejaksaan “Borgol” Tiga Pejabat Bekasi Sebelumnya diketahui, Kejari Bekasi telah menahan dua pejabat Dinas Perdagangan dan membidik aktor intelektual lainya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaanretribusipelayanan Tera/Tera Ulang Tahun 2017. Berdasarkan data berupa surat yang beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, surat perintah pengelolaan retribusipelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasiitu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan Surat Perintah nomor : 800/ 790.I - Disdag/2017. Dalam surat itu memerintahkan untuk, melaksanakan tugas sebagai pemegang kas metrologi legal, melaporkan hasil kegiatan kepada kepala dinas, dan surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun hingga saat ini, bukti surat keterlibatan pejabat lainnya menjadi bahan pertimbangan penegak hukum untuk menjerat tersangka lainnya. BACA JUGA : Kasus Pemerasan, Dua Oknum BPK Jabar Kena OTT Kejari Kabupaten Bekasi Sementara itu dua orang tersangka yang ditahan adalah Kabid Perdagangan Kabupaten Bekasi Mulyadi. Kemudian mantan Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dan sudah pension, Eman Suherman. Kedua tersangka diduga tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Sehingga uang sebesar Rp1,1 miliar tidak disetorkan ke kas daerah namun disetorkan kerekening pribadi untuk kebutuhan pribadi. (bbs/mhs)
Kadisperindag Bekasi Tak Tersentuh, Kejaksaan Ditagih Janji Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rp 1,1 M
Rabu 29-06-2022,10:36 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :