KARAWANG BEKASI - Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mulai menerapkan Peraturan Desa (Perdes) Burangkeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang pungutan kendaraan pengangkut sampah ke TPAS Burangkeng, Senin (27/6). Pantauan awak media, kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPAS diberikan karcis retribusi oleh petugas. Pungutan yang ditetapkan berdasarkan Perdes tersebut adalah Rp30.000 untuk truk besar roda 6 atau lebih, Rp15.000 untuk truk kecil, Rp 10.000 untuk truk engkel, Rp7.000 untuk mobil pikap, dan Rp5.000 untuk baktor per ritase. "Kita sudah sosialisasi ke pengelola sampah di Burangkeng kita undang semua, kemudian kita juga sudah mengundang Kepala UPTD satu sampai enam dan Kepala UPTD TPA kita undang terkait sosialisasi pemberlakuan Perdes," kata Sekretaris Desa Burangkeng, Ali Gunawan. Ali mengatakan pihaknya sudah menyiapkan dua petugas retribusi, nanti hasil retribusi akan disetorkan ke rekening milik Desa Burangkeng untuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). "Nanti akan masuk di PADes, semua mekanisme diatur dalam Perdes, adapun penggunaan nanti dibahas dengan BPD. Karena memang ibaratnya bantuan dari pemerintah, terkadang ngasih bantuan tapi kegiatan mereka yang ngatur," tuturnya. BACA JUGA :Â Kisruh TPAS Burangkeng, Mobil Anggota DPRD Dihadang Warga Ia menjelaskan UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, desa memiliki hak otonom untuk mengatur rumah tangganya dan mensejahterakan rakyatnya. "Dari 180 desa tujuh kelurahan, TPA cuma ada di Burangkeng, dari segi anggaran yang diterima oleh desa gak beda dengan desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bekasi, umpamanya Burangkeng dapat satu miliar, desa lain pun sama. Ga ada alokasi khusus," katanya. "Rencana ke depan, pengambilan retribusi bakal menggunakan sistem elektronik untuk memudahkan petugas mendata," tambahnya. Sebelum penetapan Perdes, dikatakan Ali, pihaknya sudah mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Desa Burangkeng namun tak kunjung direspon oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan Perdes itu di lokasi TPAS Burangkeng, turut dihadiri Danramil Setu, Wakapolsek Setu, Satpol-PP dan aparatur Desa Burangkeng. (dim)
Masuk TPAS Burangkeng Dikenakan Retribusi
Kamis 30-06-2022,12:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :