Bekasi Jadi Lokasi Penyelundupan Solar Ilegal

Kamis 07-07-2022,03:08 WIB
Editor : redaksimetro01

KABUPATEN BEKASI - Kabupaten Bekasi menjadi lokasi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh dua pelaku asal Kabupaten Bogor. Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo G Tarigan mengatakan, dua pelaku telah ditangkap oleh Polres Bogor. Dari pengakuan pelaku, solar ilegal diselundupkan untuk pengerjaan suatu proyek di daerah Cikarang, Bekasi. "Kemungkinan untuk digunakan alat berat,â€ ujar AKP Siswo. Masih pengakuan pelaku, kata Siswo, keduanya biasa membeli solar seharga Rp 5.500 per liter dan dijual ke Cikarang seharga Rp 6.500 per liter. Setiap hari, dalam sekali angkut mobil boks yang membawa dua tandon tersebut bisa membawa 2.000 liter solar. Kendati demikian, sambung dia, kedua pelaku tidak membeli solar dalam jumlah banyak dalam sekali waktu. Dari keterangan tersangka, selain di Citeureup, solar tersebut kerap dibeli dari SPBU di wilayah Cileungsi, Klapanunggal dan Gunung Putri. “Ada yang beli 100 liter, kemudian ada yang 50 liter. Jadi agar tidak mencurigakan, dan tidak mendapat teguran mungkin dari operator di SPBU,â€ katanya. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dua pelaku telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas bumi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pembelian BBM solar di salah satu SPBU yang ada di wilayah Cikaret. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa mengangkut minyak solar tersebut, ditemukan ada tandon pengangkut penyimpan BBM solar yang dibeli dari SPBU. "Pelaku berinisial AAZ (22 tahun) dan AAL (19 tahun) sudah melakukan pekerjaannya selama satu tahun terakhir. Modus operandinya dengan menggunakan tandon mutar ke SPBU, belanja, kemudian dikumpulkan, dan setelah terkumpul dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi,â€ kata Iman. Kedua pelaku, lanjut Imam, salah satunya berperan sebagai pemilik modal. Sedangkan satu lainnya berperan sebagai sopir mobil boks. Pada saat itu, kata dia, polisi juga menyita sejumlah uang tunai sebanyak Rp 10 juta dan solar yang sudah diambil pelaku dari SPBU-SPBU sebanyak 500 liter. "Karena ini barang yang disubsidi oleh pemerintah, tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara,â€ katanya. Saat ini, pihaknya masih mencari pelaku lain lantaran berdasarkan pengakuan pelaku, bos yang memerintahkan keduanya kerap berganti-ganti. Apalagi, keduanya ditangkap ketika sedang beraksi dan belum mengantarkan solar ilegal tersebut kepada para pelanggannya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diatur diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman pidana terhadap yang bersangkutan enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (bbs/ayi)

Tags :
Kategori :

Terkait