CIKARANG PUSAT – Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tanggal 30 Juni 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan, yang melibatkan pihak luar. Lapas Cikarang secara resmi kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik narapidana maupun tahanan. Memasuki hari ke dua dibukanya kunjungan tatap muka, sejumlah keluarga warga binaan Nampak tak mampu menahan isak tangis setelah bisa bertemu langsung dengan keluarganya yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Cikarang. Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes menyampaikan, bahwa penyesuaian mekanisme kunjungan secara tatap muka ini bersifat terbatas. Diketahui, kunjungan tatap muka di Lapas Cikarang sudah dibuka sejak Senin, Senin (11/07)kemarin. “Ini hari pertama kita membuka layanan kunjungan tatap muka, namun bersifat terbatas. Ini adalah perdana kita kembali membuka layanan setelah selama kurang lebih dua tahun Lapas Cikarang tidak membuka layanan kunjungan secara tatap muka dikarenakan pandemi Covid-19,†ungkap Veri. Lebih lanjut, dirinya meminta kepada para petugas dan staff lapas, agar berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan. Juga selalu memberikan pelayanan dengan ramah, senantiasa senyum, sapa dan salam. Ia menegaskan, agar para petugas Lapas berani menolak secara tegas bagi pengunjung yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan kunjungan tatap muka. "Berani mengatakan tidak bagi yang tidak mematuhi Prokes. Dan tidak hanya itu, kita berikan juga penjelasan yang baik dan sederhana sehingga mudah dipahamiâ€, tegasnya. Veri menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa keluarga yang boleh berkunjung hanyalah keluarga inti, oleh sebab itu sifatnya terbatas. “Yang boleh berkunjung hanya keluarga inti, mulai ayah, ibu, suami/istri, anak, adik kandung dan kakak kandung,†bebernya. Lebih lanjut, Veri menerangkan, keluarga yang akan berkunjung harus membawa identitas asli seperti KTP/Kartu Keluarga/SIM dan wajib sudah vaksin lengkap. Namun jika masih belum lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. “Khusus tahanan, keluarga yang akan berkunjung, wajib membawa surat izin berkunjung dari pihak penahanâ€, katanya. Ketentuan yang terbatas untuk kunjungan tatap muka ini juga mengatur bahwa narapidana atau tahanan hanya bisa dikunjungi sekali dalam satu minggu. "Adapun jadwal kunjungan tatap muka, setiap hari Senin, Rabu dan Sabtu pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," terangnya. (Har)
Isak Tangis Pecah di Lapas Cikarang
Rabu 13-07-2022,12:50 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,08:39 WIB
Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah, Polri Didorong Perkuat Peran Jaga Ketahanan Pangan
Kamis 17-09-2026,13:29 WIB
Polres Metro Bekasi Kota Bersama 98 Kepala SMA Perkuat Jaga Pelajar
Kamis 17-09-2026,18:33 WIB
225 Calon Kepala Desa di Kabupaten Karawang Mulai Jalani Verifikasi
Kamis 17-09-2026,19:16 WIB
Tiga Pembangunan DCKTR Bekasi Menjadi Prioritas Untuk Masyarakat
Terkini
Kamis 17-09-2026,23:19 WIB
DPRD Purwakarta Bongkar 6 SLHS Dapur MBG Bodong, Polisi Baru Usut Tiga SPPG
Kamis 17-09-2026,22:53 WIB
Bos Kena OTT, Saham Summarecon Terjun Bebas, KPK : Kasusnya Berulang dari IMB Yogya hingga SHGB Bogor
Kamis 17-09-2026,20:57 WIB
PT Tomako Jaya Persada Bikin Rugi Bekasi, Plt Bupati Asep : Dana Ganti Rugi Pasar Babelan Disiapkan, Tapi
Kamis 17-09-2026,20:25 WIB
Data Jadi Senjata Baru, Indonesia Didorong Perkuat Kedaulatan Digital
Kamis 17-09-2026,20:09 WIB