CIKARANG PUSAT – Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tanggal 30 Juni 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan, yang melibatkan pihak luar. Lapas Cikarang secara resmi kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik narapidana maupun tahanan. Memasuki hari ke dua dibukanya kunjungan tatap muka, sejumlah keluarga warga binaan Nampak tak mampu menahan isak tangis setelah bisa bertemu langsung dengan keluarganya yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Cikarang. Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes menyampaikan, bahwa penyesuaian mekanisme kunjungan secara tatap muka ini bersifat terbatas. Diketahui, kunjungan tatap muka di Lapas Cikarang sudah dibuka sejak Senin, Senin (11/07)kemarin. “Ini hari pertama kita membuka layanan kunjungan tatap muka, namun bersifat terbatas. Ini adalah perdana kita kembali membuka layanan setelah selama kurang lebih dua tahun Lapas Cikarang tidak membuka layanan kunjungan secara tatap muka dikarenakan pandemi Covid-19,†ungkap Veri. Lebih lanjut, dirinya meminta kepada para petugas dan staff lapas, agar berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan. Juga selalu memberikan pelayanan dengan ramah, senantiasa senyum, sapa dan salam. Ia menegaskan, agar para petugas Lapas berani menolak secara tegas bagi pengunjung yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan kunjungan tatap muka. "Berani mengatakan tidak bagi yang tidak mematuhi Prokes. Dan tidak hanya itu, kita berikan juga penjelasan yang baik dan sederhana sehingga mudah dipahamiâ€, tegasnya. Veri menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa keluarga yang boleh berkunjung hanyalah keluarga inti, oleh sebab itu sifatnya terbatas. “Yang boleh berkunjung hanya keluarga inti, mulai ayah, ibu, suami/istri, anak, adik kandung dan kakak kandung,†bebernya. Lebih lanjut, Veri menerangkan, keluarga yang akan berkunjung harus membawa identitas asli seperti KTP/Kartu Keluarga/SIM dan wajib sudah vaksin lengkap. Namun jika masih belum lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. “Khusus tahanan, keluarga yang akan berkunjung, wajib membawa surat izin berkunjung dari pihak penahanâ€, katanya. Ketentuan yang terbatas untuk kunjungan tatap muka ini juga mengatur bahwa narapidana atau tahanan hanya bisa dikunjungi sekali dalam satu minggu. "Adapun jadwal kunjungan tatap muka, setiap hari Senin, Rabu dan Sabtu pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," terangnya. (Har)
Isak Tangis Pecah di Lapas Cikarang
Rabu 13-07-2022,12:50 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,16:34 WIB
Bingung Pilihnya? Ini 13 Rekomendasi Mobil Hybrid Kabin Luas Terbaik 2026 Pilihan MPV Keluarga Paling Irit
Sabtu 25-07-2026,13:15 WIB
Mulai Rp500 Ribuan! Ini 14 Ide Usaha Rumahan di Bawah Rp2 Juta yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga di Cikarang
Sabtu 25-07-2026,19:33 WIB
Murmer! Ini 12 Smartband Murah di Bawah Rp500 Ribu dengan Fitur Pantau Stres dan Kesehatan
Sabtu 25-07-2026,15:32 WIB
Efektif dan Fresh! 11 Cara Tegas Membangunkan Anak Tanpa Membentak yang Efektif, Bisa Dicoba!
Sabtu 25-07-2026,21:49 WIB
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Dikawal Ketat Ribuan Personel
Terkini
Minggu 26-07-2026,10:59 WIB
Awas! Ini 11 Penyebab Ban Mobil Cepat Botak Sebelah yang Bisa Berbahaya Saat Melaju di Tol Jakarta-Cikampek
Minggu 26-07-2026,09:42 WIB
Harga Oke! Ini 13 Pilihan Mobil Hybrid Di Bawah Rp400 Juta Dengan Kabin Luas Dan Fitur Keselamatan Modern
Minggu 26-07-2026,05:37 WIB
Polemik Penanganan Medis Piala Soeratin, PSSI Kabupaten Bekasi Akui Bakal Evaluasi
Sabtu 25-07-2026,21:49 WIB
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Dikawal Ketat Ribuan Personel
Sabtu 25-07-2026,19:33 WIB