CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Mulyadi. Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan, sanksi yang diberikan kepada kepala desa sukadanu tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di pasal 29 huruf E. Bahwa kepala desa dilarang untuk melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Kemudian di pasal 30 ayat 1 juga mengatur kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana di maksud Pasal 29 dikenai sanksi administrasi. " Iya kita sudah bersurat teguran pertama kemudian kita juga mengenakan sanksi administratif yaitu pemberhentian sementara. Dan inipun kepala desa fokus dengan masalah hukum, kemudian nanti apabila sudah selesai mereka juga akan kita kembalikan lagi. Jadi kita bergantung pada proses hukum. Sehingga situasi dilapangkan kondusif," kata Ida kepada awak media, Kamis (21/7). Ida menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada Kades Sukadanu karena adanya demo berkali-kali ke desa sukadanu, baik yang dilakukan masyarakat maupun tokoh. " Atas dasar pemicu dilapangkan itulah kami diperintahkan Bupati Bekasi untuk melakukan tindakan-tindakan sanksi administratif, Kita buatkan konsepnya dan sampai saat ini desa sukadanau kondusif," bilang Ida. Namun begitu, roda pemerintahan didesa harus tetap berjalan dengan dipimpin plt kepala desa. Akan tetapi kewenangannya di batasi, bahwa plt kepala desa tidak boleh melakukan pergantian perangkat desa, baik itu RT/RW dan kepala dusun. "Jadi yang menyangkut kebijakan-kebijakan strategis itu tidak di perkenankan, karena itu akan merasakan kembali," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Mulyadi (50), secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak tanggal 15 Juli 2022. Pemberhentian sementara tersebut buntut dari kasus perzinahan yang menjerat Mulyadi dengan istri dari salah satu perangkat Desa Sukadanau yang keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi. Dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli 2022, dengan nomor surat HK.02.02/Kep.329-DPMD/2022 terkait sanksi administratif terhadap Kepala Desa Sukadanau, dengan dasar surat penetapan tersangka nomor : B/5970/VI/RES.1.24/2022/RESORT.BKS serta telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu diberikan berupa sanksi administratif pemberhentian sementara, yang bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang tengah berjalan. Dalam keputusan itu disebutkan hal itu agar dapat memperlancar proses penyidikan dan patuh dalam proses hukum. Dan untuk kepempimpinan akan dijabat sementara oleh Pelaksana Tugas (PLt) yakni Sekretaris Desa sambil menunggu proses pemeriksaan. (mil)
Terjerat Kasus Perzinahan, Pemkab Bekasi Jatuhkan Sanksi untuk Kades Sukadanu
Jumat 22-07-2022,01:20 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :