KABUPATEN BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatatkan capaian signifikan dengan berhasil mengumpulkan perolehan pajak 54% yaitu Rp 1,1 triliun 38 miliar dari target 2 triliun 65 miliiar. Keberhasilan tersebut mendorong peningkatan PAD Kabupaten Bekasi dan menjadi kado HUT ke-72 Kabupaten Bekasi pada 15 Agustus 2022. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, program-program Bapenda Kabupaten Bekasi yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi atau Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga jemput bola pelayan keliling dan program unggulan inovasi Bapenda lainnya seperti Qris serta Tapping Box yang terus digali agar memenuhi target PAD Kabupaten Bekasi. "Bapenda terus melakukan inovasi untuk menggali potensi PAD dan mempermudah masyarakat. Kali ini, dalam rangka Hari Jadi ke-72 Kabupaten Bekasi dan Hut ke-77 RI, program-program Penghapusan Sanksi Administrasi atau Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus, itu peruntukkan untuk Pajak Terhutang (SPPT) yang di terbitkan hingga 2021. Tujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak dibebani denda," ujar Herman. "Jadi kurang lebih sekitar 2 mingguan lagi itu akan berakhir, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk segera membayarkan pajak PBB-nya. Itu dilakukan dalam rangka Hari Jadi ke-72 Kabupaten Bekasi dan HUT ke-77 Republik Indonesia," sambungnya. Dijelaskan Herman, dari sisi realisasi terhadap adanya program pembebasan denda, tentunya ini signifikan dan efektif juga untuk penerimaan pajak daerah terutama dari sektor Pajak PBB. Menurutnya, sampai dengan hari ini untuk realisasi PBB sudah mencapai 65,11% secara persentase dari target yaitu Rp 532 miliar, realisasinya sudah mencapai Rp 347 miliar. "Kita mengejar pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan kondisi sedang revolusi, untuk warga yang memiliki hutang cukup bayar pokoknya saja," ucapnya. Ditambahkan Herman, pembayaran bisa dilakukan sistem transfer melalui Bank BJB atau seperti swalayan Indomaret, Tokopedia, bisa juga melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Bank Indonesia dan virtual acount. Tujuannya untuk mempermudah membayar pajak jika warga ada diluar daerah Jabar bisa melalui, tidak hanya di BJB saja. "Ya itulah yang dikembangkan Bapenda memperluas pembayaran kanal-kanal agar mempermudah pembayaran dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2022 karena pajak daerah yang masyarakat bayar untuk membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai," tuturnya. Menurut Herman, penerimaan dari PBB-P2 cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak di Kabupaten Bekasi untuk taat dalam membayar pajak. Pandemi Covid-19, sambungnya, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak dan berkontribusi besar terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah. "PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah," tuturnya. Baca Juga :Â Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Capai 842 M Selain itu, untuk terus mencapai target pajak, Bapenda juga melakukan pelayanan keliling ke masyarakat ditingkat UPT. Mereka setiap hari Sabtu atau Minggu di luar jam kerja ada yang namanya pelayanan keliling. Pemilihan hari libur sengaja dilakukan karena kalau hari kerja masyarakat biasanya sibuk dengan aktivitasnya masing-masing. "Jadi dengan adanya pelayanan keliling itu bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pembayaran pajak PBB. Apalagi sekarang ya masih berlaku pembebasan denda, pelayanan keliling itu sangat dirasakan sekali manfaatnya oleh masyarakat dari sisi pelayanan. Manfaat yang didapat pemerintah daerah tentunya dari penerimaan pajaknya," tuturnya. Bapenda juga mendapat potensi-potensi PAD lainnya seperti sewa stadion dari Klub Bhayangkara FC. Pendapatan dari sisi retribusinya ada dari sisi pajaknya ada. Untuk retribusi terkait dengan penyewaan stadionnya, untuk penjualan tiket-tiket pertandingannya masuk ke pajak. "Kami masih optimis mencapai target PAD Kabupaten Bekasi karena ya sekarang Covid juga sudah mulai turun, jadi perekonomian masyarakat sudah kembali normal seperti restoran, wisata dan untuk pertandingan olahraga masuknya pajak hiburan, ya sekarang konser-konser sudah mulai ada lagi seperti di restoran, IO Bisokop juga tempatnya didaftarkan sebagai wajib pajak seperti bioskop," tandasnya. Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu pemerintah dalam menangani landemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Bekasi. (har/adv)
Top, Capaian Signifikan Bapenda Dorong Peningkatan PAD Jadi Kado HUT ke-72 Kabupaten Bekasi
Selasa 16-08-2022,04:54 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :