KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi, menetapkan sasaran penerima bantuan perlindungan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kebijakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau subsidi BBM. "Kami menetapkan kelompok penerima bantuan ini berbeda dengan pusat dan provinsi, agar tidak terjadi duplikasi penerima," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, kemarin (21/9) Dani menyebutkan sasaran penerima bantuan ini antara lain kelompok usaha kecil dan menengah yang terdaftar di aplikasi jual beli daring Bekasi Berani Beli (Bebeli) milik pemerintah daerah. "Untuk kelompok usaha kecil ini berbentuk subsidi ongkos kirim. Jadi yang terdaftar di aplikasi Bebeli kita akan gratiskan ongkos kirim supaya penjualan ikut meningkat," katanya. Bantuan perlindungan sosial juga akan diberikan kepada warga lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas berat yang tidak mampu bekerja, serta anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19. "Selain itu, kita juga akan berikan bantuan untuk tenaga harian lepas atau tenaga honorer yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan meluncurkan program padat karya melalui kegiatan bersih-bersih saluran air atau drainase di daerah kategori rawan banjir. "Jadi nanti warga yang bekerja di program padat karya ini akan mendapatkan Rp100 ribu dalam sekali kerja," katanya. Dani menyatakan distribusi bantuan ini dilakukan melalui skema transfer rekening dengan dua tahap pencairan yakni pada Oktober dan Desember 2022. "Jadi yang September-Oktober kita bayar pada Oktober dan yang November-Desember pada awal Desember," katanya. Pihaknya telah mengalokasikan anggaran bantuan perlindungan sosial sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari pergeseran dua persen dana transfer umum terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), serta anggaran Biaya Tak Terduga (BTT). "Dari DAU dan DBH berkisar Rp10 miliar lebih dan kita tambahkan Rp10 miliar lagi dari BTT, sehingga total Rp20 miliar," kata dia. (bbs/mhs)
Pj Bupati Bekasi Wajibkan UMKM Daftar Bebeli
Kamis 22-09-2022,03:16 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,12:40 WIB
Plt Bupati Sidak RSUD Kabupaten Bekasi, Pasien Meningkat Pasca Lebaran
Rabu 25-03-2026,11:59 WIB
Jadwal Movievaganza Trans7 25 Maret 2026 Lengkap dengan Sinopsis, Nonton Film Horor Usai Beraktivitas
Rabu 25-03-2026,18:46 WIB
Bagaimana Cara Agar Obat Pereda Nyeri Bekerja Lebih Cepat dan Efektif? Simak 5 Cara Berikut Ini
Rabu 25-03-2026,13:18 WIB
Mau Masuk Japek Selatan? Jangan Lewat Sini! Pengendara Arteri Gagal Masuk, Putar Balik di Sukaragam
Terkini
Kamis 26-03-2026,01:53 WIB
Waduh! Begini Kronologi BYD M6 Nyemplung ke Kolam Bundaran HI
Rabu 25-03-2026,21:27 WIB
Begini Alasan John Herdman Pilih Elkan Baggot Starting di FIFA Series 2026
Rabu 25-03-2026,18:55 WIB
Wisata Karawang Membludak Saat Lebaran 2026, Tembus 82 Ribu Lebih Pengunjung
Rabu 25-03-2026,18:46 WIB
Bagaimana Cara Agar Obat Pereda Nyeri Bekerja Lebih Cepat dan Efektif? Simak 5 Cara Berikut Ini
Rabu 25-03-2026,18:20 WIB