KABUPATEN BEKASI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi sedang menggodok regulasi terkait tata kelola sampah yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah atau Raperda Pengelolaan Sampah. "Naskah akademik dari perangkat daerah terkait sudah diajukan, kita bahas dan tindaklanjuti," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi, kemarin (29/9). Dia menjelaskan ada sejumlah fokus pembahasan mengenai pengelolaan sampah di wilayahnya. Pertama berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Upaya peningkatan PAD dilakukan melalui skema pengaturan retribusi yang selama ini dinilai jauh masih minim jika dibandingkan pengeluaran daerah untuk mengelola sampah. Pengaturan ini nantinya akan dituangkan ke dalam peraturan daerah setempat. "Perda sampah ini bertujuan untuk meningkatkan retribusi. Selama ini retribusi sampah hanya Rp 4,3 miliar sementara APBD yang dipakai untuk masalah sampai itu hampir Rp 90 miliar," ucapnya. Dalam peraturan daerah ini nanti memuat klasifikasi besaran retribusi yang dibebankan baik kepada perusahaan, perumahan, maupun pemukiman agar pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum saat menarik retribusi. "Kita buatkan regulasi di tiap perusahaan, perumahan, dan pemukiman. Sehingga retribusi bisa diatur kembali bersama Bapenda. Kita ingin ada peningkatan retribusi sampah tiga atau lima kali lipat. Supaya tidak jomplang antara biaya yang dikeluarkan melalui APBD untuk urusan sampah dengan retribusi yang dihasilkan dari sampah," ujarnya. Fokus berikutnya tertuju pada rencana perluasan areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Helmi menyatakan sebelum pembahasan rancangan ini disahkan menjadi peraturan daerah, perluasan TPA Burangkeng mutlak perlu dilakukan. Pihaknya juga tengah menyiapkan anggaran pembebasan lahan untuk perluasan yang dimaksud. "Kalau berdasarkan zonasi Burangkeng itu ada 38 hektare. Di anggaran perubahan ini ada pembebasan lahan sekitar 1,3 hektare. Jadi sebelum kita sahkan Perda, perlu juga kita persiapkan lahan yang memadai juga," imbuhnya. Pihaknya juga membahas opsi alternatif lokasi pembuangan sampah masyarakat dengan menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Berkaitan hal ini, pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan di sejumlah titik wilayah utara Kabupaten Bekasi. "Tujuannya agar sampah yang diangkut dari wilayah utara Kabupaten Bekasi bisa langsung dibuang atau dikumpulkan di TPS tersebut," tuturnya. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan tiga lokasi TPS masing-masing di Kecamatan Cibitung, Babelan, dan Kecamatan Kedungwaringin, guna mengatasi tumpukan sampah TPA Burangkeng akibat kelebihan kapasitas. "Pembangunan tiga TPS ini atas kerja sama pemerintah daerah dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rahmat Atong. (bbs/mhs)
Retribusi Memble, DPRD Bekasi : Raperda Pengelolaan Sampah Solusinya
Jumat 30-09-2022,02:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,12:12 WIB
Update Arus Balik Lebaran 2026: 49.021 Kendaraan Masuk Tol Cikampek Arah Jakarta 24 Maret 2026
Senin 23-03-2026,23:45 WIB
Aksi Pencurian Motor di Jababeka 1 Cikarang Sore Hari, Pelaku Kabur ke Arah Gang Yamaha Saat Dikejar Warga
Selasa 24-03-2026,14:18 WIB
Jadwal Film Bioskop Trans TV Hari Ini 24 Maret 2026 Lengkap Sinopsis, Ada Genre Aksi hingga Komedi
Selasa 24-03-2026,15:17 WIB
Puncak Arus Balik Gelombang Pertama Terjadi Hari Ini, Lalu Lintas Bekasi Masih Terkendali
Selasa 24-03-2026,11:51 WIB
30+ Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 24 Maret 2026, Buruan Ambil Semua Paket Eksklusifnya!
Terkini
Selasa 24-03-2026,22:30 WIB
27 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 24 Maret 2026 Spesial Liburan Lengkap Cara Klaim
Selasa 24-03-2026,22:23 WIB
Kapan Waktu Pulang Mudik Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026? Hindari Tanggal Segini!
Selasa 24-03-2026,21:15 WIB
14 Kecelakaan Warnai Arus Mudik di Bekasi, Human Error Dominan, 2 Pemudik Meninggal
Selasa 24-03-2026,21:12 WIB
Orang Hilang di Tambun Ditemukan
Selasa 24-03-2026,21:10 WIB