METRO CIKARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan memberikan obat jenis sirup kepada pasien atau pelanggan. Surat Edaran tersebut berlaku untuk Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik mupun apotek di Kabupaten Bekasi. Menanggapi Surat Edaran tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Sukadami, dr Adi Pranaya mengaku pihaknya sudah merealisasikan hal tersebut dengan tidak memberikan obat jenis sirup kepada pasien atau pelanggan. " Puskesmas sukadami cikarang selatan menginfokan bahwa perihal untuk adanya informasi baik dari Kemenkes dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga beberapa instansi termasuk dinas kesehatan, perihal larangan penggunaan obat sirup. Perlu diketahui bahwa saat ini hanya 5 obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," terang dr Adi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/10/22). " Secara global dari semua obat sirup paracetamol itu yang lainnya insyaallah tidak ada masalah," tambahnya. Namun begitu, kata Adi, untuk mencegah kekhawatiran masyarakat atau pasien, saat ini puskesmas sukadami menggunakan puyer dari racikan paracetamol tablet yang dihaluskan. " Hal tersebut di lakukan untuk mengurangi resiko kecemasan masyarakat, meskipun yang kita ketahui bahwa paracetamol yang ada di puskesmas sukadami bukan bermerek yang dilarang oleh BPOM," katanya. Pihaknya berharap, masalah ini segera diselesaikan sehingga tidak membuat kekhawatiran orang tua yang anaknya masih minum obat sirup untuk pengobatannya. Untuk diketahui, bedasarkan rilis dari BPOM tanggal, 20 Oktober 2022, lima obat sirop dengan Etilen Glikol diatas aman yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. (mil)
Puskesmas Sukadami Realisasikan Surat Edaran dari BPOM
Jumat 21-10-2022,02:37 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :