SEORANG warga bernama Roby tewas tersetrum kabel listrik di Jalan Warakas 4, Gang 17, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (1/1). Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Mulat Wijayanto mengatakan peristiwa itu terjadi setelah adanya kebakaran di sekitar wilayah tersebut. "Korban ( tewas tersetrum) di luar dari peristiwa kebakaran," kata Mulat dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1). Mulat menjelaskan, berdasarkan informasi warga setempat, kejadian bermula saat korban sedang menyambungkan kabel listrik. Korban diduga terkena kabel yang terkelupas sehingga tersetrum dan tewas. "Waktu kebakaran dipastikan seluruh arus listrik dalam kondisi mati. Setelah selesai penanganan, arus listrik kembali menyala. Kemungkinan saat pasca-kebakaran arus listrik mulai normal, korban tersetrum dan meninggal dunia," sambung Mulat. Jenazah Roby telah dievakuasi ke Rumah Sakit Koja, Jakarta untuk ditindaklanjuti. (bbs/cr1/jpnn/kbe)
Tersetrum Kabel Listrik, Roby Tewas di Warakas
Minggu 02-01-2022,02:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,21:39 WIB
Pelajar SMPS Alam Karawang Bersinar di Olimpiade Matematika Dunia
Kamis 27-08-2026,03:21 WIB
Usut Ceceran Limbah di Cemarajaya, Bupati Aep Tempuh Jalur Ilmiah
Rabu 26-08-2026,20:46 WIB
Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI, Kerugian Negara 3,4 Miliar
Rabu 26-08-2026,21:16 WIB
Dosen IPDN Jadi Saksi Ahli Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Ungkap Alur Perubahan Perbup
Rabu 26-08-2026,21:08 WIB
Ambil Sampel Dugaan Limbah Oil Spill Cemarajaya, Ini Penjelasan DLH Karawang
Terkini
Kamis 27-08-2026,19:38 WIB
Cara Tidur Cepat, 7 Langkah Sederhana Agar Lebih Mudah Terlelap
Kamis 27-08-2026,19:32 WIB
BPK Temukan Indikasi Beban Keuangan Daerah Rp 2,7 Miliar Pada Program CFD dan Braga Beken Bandung
Kamis 27-08-2026,19:27 WIB
UGD RSUD Sekarwangi Over Capacity, 27 Pasien Anak Menunggu Kamar Rawat
Kamis 27-08-2026,19:23 WIB
Polres Sukabumi Bongkar Peredaran SIM Palsu, Pelaku Jual hingga Rp 500 Ribu
Kamis 27-08-2026,19:17 WIB