INSIDEN kecelakaan maut Simpang Rapak, Balikpapan kembali terjadi pada Jumat (21/1/2022). Dalam kecelakaan tersebut truk kontainer menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah di traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan kasus ini adalah murni pelanggaran dari si sopir. “Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truknya,†ujar Yusuf kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022). Yusuf menuturkan, si sopir truk seharusnya tidak diizinkan lewat Simpang Rapak, Balikpapan. Hal ini karena adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian pada jam kerja atau jam sibuk. “Jadi memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari jam 06.00 WIB sampai 21.00 WIB,†katanya. Menurut Yusuf, si pengemudi truk tidak menghiraukan aturan Perwali tersebut. Alasan si sopir karena dia mengirimkan barang agar cepat sampai ke lokasi. “Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, harusnya dia memutar dan tidak boleh lewat situ (Simpang Rapak-Red),†ungkapnya. Diketahui, truk kontainer dengan nomor polisi KT-8534-AJ yang dikendarai M Ali, semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk. (bbs/jps/kbe)
Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi Beberkan Penyebabnya
Sabtu 22-01-2022,12:40 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :