DUA polisi penembak Laskar FPI divonis bebas. Vonis dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, hari ini, Jumat 18 Maret. Dua Polisi yang divonis bebas adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, mereka adalah terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (18/3/2022). Sidang memutuskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan dalam kasus Km 50 Tol Cikampek. Namun, disebutkan juga jika hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa. “Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,†kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis. “Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,†imbuh hakim. Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek. (bbs/fin/kbe)
Hasil Sidang, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
Jumat 18-03-2022,03:04 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,13:16 WIB
Krisis Air Bersih Terus Berulang, Lagi-lagi BPBD Bekasi Cuma Bisa Lakukan Bantuan Darurat, Kapan Bisa Tuntas!
Selasa 07-07-2026,22:26 WIB
Sering Duduk Seharian di Depan Laptop? Jangan Diabaikan! Ini 14 Cara Mengatasi Sakit Pinggang dan Kaku Leher
Selasa 07-07-2026,15:54 WIB
14 Tips Menyusun Laporan Keuangan Sederhana agar Modal Bisnis Mikro Tidak Bercampur
Selasa 07-07-2026,22:50 WIB
Dilepas Unilever, Pabrik Es Krim Magnum Jababeka Didemo, Tuntut Bayar Bonus
Selasa 07-07-2026,20:52 WIB
Jangan Asal Beli Biji Kopi! Ini 13 Panduan Memilih Kopi untuk Manual Brew V60 di Rumah agar Rasanya Nikmat
Terkini
Selasa 07-07-2026,22:50 WIB
Dilepas Unilever, Pabrik Es Krim Magnum Jababeka Didemo, Tuntut Bayar Bonus
Selasa 07-07-2026,22:26 WIB
Sering Duduk Seharian di Depan Laptop? Jangan Diabaikan! Ini 14 Cara Mengatasi Sakit Pinggang dan Kaku Leher
Selasa 07-07-2026,20:52 WIB
Jangan Asal Beli Biji Kopi! Ini 13 Panduan Memilih Kopi untuk Manual Brew V60 di Rumah agar Rasanya Nikmat
Selasa 07-07-2026,20:25 WIB