Cair April Ini, Cek Besaran THR PNS TNI Polri dan Pensiunan , Gaji 13 dan TPP Segera Menyusul

Jumat 08-04-2022,11:43 WIB
Editor : redaksimetro01

PARA PNS akan kembali mencapat kucuran dana dari pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 dan juga TPP. TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang sebelumnya telah menunggak bakal segera dicairkan. TPP sendiri belum cair sejak bulan Januari 2022. Kabar yang beredar nantinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan 3 bulan lamanya. Tentu saja hal ini membuat para PNS atau ASN sangat berbahagia. Yang mana artinya mereka bakal mendapatkan Gaji ke-13, THR dan TPP dalam waktu berdekatan. Saat ini sudah memasuki Ramadan, para PNS, TNI dan Polri dipastikan akan kembali mendapatkan THR dan gaji ke-13 PNS seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan jadwal THR PNS 2022 cair diperkirakan akan berlangsung bulan Mei dan Juni. Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru. Meski nlainya belum disebutkan, namun PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini. Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli. Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu. Seperti diketahui, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu. Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Sementara itu, Pemerintah pun mengungkapkan kendalan TPP tak kunjung dicairkan sebelumnya. Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini. Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah. “Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,â€ kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022. Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri. Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya. Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan. Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Daftar Gaji PNS Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti. Golongan I (lulusan SD dan SMP) - Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 - Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 - Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 - Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II (lulusan SMA dan D-III) - Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 - Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 - Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 - Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Golongan III (lulusan S1 hingga S3) - Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 - Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 - Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 - Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV - Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 - Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 - Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 - Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 - Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 . (*)

Tags :
Kategori :

Terkait