BAHAR bin Smith marah dituntut jaksa 5 Tahun. Ia meluapkan amarahnya seusai Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.
Setelah Jaksa membacakan tuntutan, Bahar lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah SWT. Bahar Smith marah dituntut jaksa 5 tahun, ia pun menyatakan tentang hukum akhirat.
Bahar Smith marah dituntut Jaksa 5 tahun. "Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa," kata Bahar dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.
"Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang agung," sambung dia.
Ucapan Bahar itu sontak disambut riuh massa pendukungnya yang hadir di ruang sidang. "Allahuakbar!," teriak pendukung. Bahkan sebagai pendukung Bahar sempat mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa.
Baca Juga: Kembali Jadi Tersangka, Bahar Smith Dijerat Pasal Berlapis usai Sebut Jokowi dan Megawati Bangsat
"Ingat, kamu punya keluarga jaksa," ujarnyaa. Ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pendukung yang hadir agar menghormati jalannya persidangan. "Saya minta tolong menghormati persidangan," kata Dodong dengan tegas.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Bahkan, sosok penceramah kontroversial itu tidak menyesal sudah dituntut 5 tahun penjara bahkan hukuman mati sekalipun, demi keadilan.
"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," kata dia. Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa. Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smit, Polda Jabar Sudah Periksa 50 Saksi dan Kumpulkan 6 Barang Bukti
JPU menuntut pidana kurungan lima tahun penjara terhadap Bahar bin Smith yang atas kasus menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Menyatakan terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (28/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sambung Jaksa.
Adapun dalam tuntutan ini, jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah Bahar tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jpnn/red)