Penyelundupan Gas LPG di Patokbeusi, Negara Rugi Rp 8 Miliar Per Bulan

Kamis 14-07-2022,04:24 WIB
Editor : redaksimetro01

Ditreskrimsus Polda Jabar menggagalkan penyelundupan gas LPG Patokbeusi Subang di Kabupaten Subang pada Kamis dini hari (14/7). Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penyelundupan gas LPG di Patokbeusi berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8 miliar per bulannya. Jumlah kerugian akibat penyelundupan gas LPG di Patokbeusi itu, sambung Arief, dihitung berdasarkan disparitas (selisih) harga antara tabung gas yang disubdisi dan non subsidi. Adapun penyelundupan di Subang tersebut merupakan gas LPG subsidi yang dimasukkan ke tabung non subsidi untuk dijual demi mendapat keuntungan lebih. Baca Juga: Polda Jabar Gerebek Pengoplosan Gas LPG Subsidi ke LPG Non Subsidi di Pinggiran Jalur Pantura Patokbesi “Adapun kerugian negara yang kami hitung dari disparitasnya adalah Rp 13.400 per kg, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp 8 miliar dalam satu bulan,â€ kata Arief di lokasi, Kamis (14/7). Sebelumnya, polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan gas dari truk tangki yang menyangkut 20 ton gass untuk dimasukkan ke tabung gas non subsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ia menduga aksi ilegal tersebut telah dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan. Penyelundupan itu dilakukan dengan cara memindahkan gas dari truk Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi. Kemudian gas dari tangki penampungan itu dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kg. Arief menjelaskan, gas sebanyak 20 ton itu diangkut dari Eretan, Kabupaten Indramayu. Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER. Seharusnya, truk tangki itu dioperasikan oleh PT ER untuk dikirim ke Kabupaten Majalengka, namun truk justru dikirim ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang penanggung jawab lokasi yaitu pria berinisial TA (42) dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan. (san)

Tags :
Kategori :

Terkait