Seorang koruptor dari Aceh ngumpet selama 2 tahun di pedalaman Ciamis, Akhirnya Tercium Intel Kejagung yang kemudian menangkapnya. JIKA sudah apes lari kemanapun akan tertangkap juga. Itulah Ami Aristoni (44) mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah Banda Aceh yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sejak 2020 ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ami Aristoni ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Senin 23 Mei 2022. Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, sudah lama memburu sosok yang terlibat dalam dugaan korupsi itu. Penangkapan Ami Aristoni setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini, DPO itu diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh. Ia dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah. Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp1 0 miliar yang dialokasikan pada 2013. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp 754 juta. "Ami sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan MA. Namun tidak mengindahkan, malah melarikan sejak Juli 2020," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa 24 Mei 2022. Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi yang masuk DPO di Jawa Barat. Seksi Penkum Kejati Aceh. (disway.id/red)
Koruptor dari Aceh Ngumpet 2 Tahun di Pedalaman Ciamis, Tercium Intel Kejagung, Seperti Ini Penangkapannya...
Selasa 24-05-2022,01:40 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :