Fatwa tentang kembalinya merapatkan shaf ini tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan Kamis 10 Maret 2022.
"Pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut, dikutip Jumat (11/3/2022).
Kep itu menuturkan, meluruskan dan merapatkan shaf ketika salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Dalam point kedua di fatwa tersebut, disebutkan bahwa salat Jumat sudah kembali diwajibkan. Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus korona MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Aktivitas yang dimaksud, antara lain, salat Tarawih, salat id, hingga menghadiri pengajian umum. Akan tetapi, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis poin kedua. (red)
MUI Keluarkan Fatwa Solat Jumat dan Tarawih Kembali Normal, Shaf Jamaah Boleh Rapat
Jumat 11-03-2022,06:51 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :