BANDUNG – Sebagai bentuk nyata dalam mencegah pencemaran udara dari transportasi, Pemprov Jabar menggelar kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di lingkungan Gedung Sate, Selasa (25/1). Kegiatan ini memfasilitasi kendaraan-kendaraan dinas dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jabar. “Rangkaian kegiatan ini merupakan pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jawa Barat. Diharapkan, kualitas udara di kawasan Gedung Sate dan lingkungan perkantoran baik,†kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil menegaskan, Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, kategori udara di Jawa Barat dalam kondisi baik dan tidak tercemar. Indeks kualitas udara pada tahun 2021 sebesar 79,34. “Konsentrasi pencemar udara di Jawa Barat masih memenuhi ambang batas yang ditetapkan peraturan. Meskipun mengalami peningkatan seiring dengan aktivitas masyarakat yang kembali meningkat,†kata Ridwan Kamil. Namun Ridwan Kamil menegaskan, hal tersebut tidak boleh melengahkan. Apalagi, berkaca pada gugatan udara di DKI Jakarta, Jabar dan Banten beberapa waktu lalu, harus menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kondisi udara di Jawa Barat lebih baik lagi. “Sehingga mampu menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan produktivitas,†tegasnya. Gubernur RK menjelaskan, dari beberapa penyebab polusi udara yang ada, emisi transportasi penyumbang pencemaran tertinggi sebanyak 85 persen. Sehingga, kata dia, menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah emisi gas buang dari kendaraan bermotor di Jawa Barat masih memenuhi ambang batas atau telah melampauinya. Ridwan Kamil memaparkan, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana salah satu upaya pencegahan pencemaran udara adalah kewajiban bagi setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan, harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi. Lebih lanjut dijelaskan, jika pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. “Sehingga ke depannya, hasil uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat untuk memperpanjanh surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ketentuan ini berlaku sejak PP No. 2 Tahun 2021 diundangkan. Berarti akan diberlakukan tahun 2023,†paparnya. Untuk mempersiapkan hal tersebut, kata dia, Pemprov Jawa Barat saat ini sedang menyusun draft rancangan peraturan gubernur tentang pengendalian pencemaran udara. Di mana uji emisi kendaraan bermotor dan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor akan menjadi substansi yang tertuang dalam aturan tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengungkapkan, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini bukanlah yang kali pertama. “Pada tahun 2011, kita mendapatkan Rekor MURI sebagai uji emisi gas buang kendaraan bermotor dengan jumlah peserta terbanyak yaitu 1.089 kendaraan dalam waktu 1 jam,†ungkapnya. Prima mengatakan, uji emisi ini dilaksanakan secara gratis di lingkungan Gedung Sate atas kerja sama Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Setda Jabar, Dishub Jabar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, serta Asosiasi Bengkel Indonesia (Asbekindo). “Selain uji emisi kendaraan bermotor, kami juga mamasang 2 alat air quality monitoring syatem (AQMS) di 2 titik sekitar lokasi uji emisi untuk melihay kualitas udara ambien di sekitar lokasi,†katanya. Pihaknya mengundang sebanyak 50 OPD di lingkungan Pemprov Jabar untun turut serta menguji kendaraan dinasnya sebagai bentuk kepeduliaan terhadap lingkungan dan turut berpartisipasi mewariskan kualitas udara yang baik untuk generasi yang akan datang. (red/kbe)
Ridwan Kamil Canangkan Kawasan Emisi Bersih, Kategori Udara di Jabar Tidak Tercemar
Selasa 25-01-2022,01:04 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :