TUNJANGAN Kades di Karawang ditambah lagi Pemkab setempat.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mengkonfirmasi, bahwa sejak Juni 2022 tunjangan kepala desa di Karawang mengalami kenaikan hingga Rp. 700 ribu per bulan. Kenaikan tunjangan itu sesuai dengan dorongan para kepala desa di Karawang. Soal tunjangan kades di Karawang ini, Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang Encep Komarudin mengatakan, dari semester pertama pencairan tunjangan kepala desa sudah naik. Encep menambahkan, kenaikan tunjangan kades di Karawang ini berasal dari dana bagi hasil pajak yang memang pencairannya hanya enam bulan sekali. “Kenaikanya dari dana bagi hasil, naik 700 ribu,†ujarnya, kemarin, (8/8). Baca Juga: Kades Jayasampurna Ingin Kampung Bersihnya Menjadi Role Model di Kabupaten Bekasi Sebenarnya, para kepala desa di Karawang juga berharap gaji pokoknya yang bersumber dari ADD juga ikut naik di tahun ini. Namun, berdasarkan pemaparan DPMD Karawang, gaji pokok para kepala desa di Karawang belum mengalami kenaikan. Kata Encep, saat ini gaji pokok kepala desa yang berasal dari ADD tidak mengalami kenaikan. Namun hanya tunjangannya saja yang mengalami kenaikan. “Jadi sekarang itu kepala desa gaji pokok 3,3 juta, tunjangan 1,7 kurang lebih 5 juta per bulan,†tuturnya. Dia berharap dengan adanya kenaikan tunjangan ini, pemerintah desa bisa lebih produktif dan kreatif dalam membangun desa yang mandiri dan berkemajuan. “Kami berharap dengan tunjangan naik, pemdes bisa lebih produktif dan kreatif membangun desanya,†pungkasnya. (Gma)
Tunjangan Kades di Karawang Naik Rp. 700 Ribu, Totalnya Jadi Lebih dari Rp 5 Juta
Selasa 09-08-2022,12:45 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :