KOTA BEKASI- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengakui bahwa Peraturan Gubernur Nomor 44 yang telah membuat banyak polemik ditengah wali murid masih dalam pematangan. "Soal Pergub 44 itu masih terus disempurnakan atau sedang diatur dengan syarat. Nah ini yang tengah penyempurnaan,†ujar Kang Emil, sapaan akrabnya saat membagikan bantuan di wilayah kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi, Selasa (20/9/2022). Dia pun menegaskan bahwa uang SPP di SMAN/SMKN di Jawa Barat gratis alias tidak ada pungutan. Hal itu menjawab pertanyaan apakah dibolehkan meminta uang gedung atau SPP kepada peserta didik. Untuk SPP tegas Kang Emil dipastikan gratis. Namun untuk tarikan uang gedung, saat ini yang tengah diatur ditingkat provinsi Jabar terkait teknis. Kehadiran komite sekolah selama ini dianggap sebagai tukang stempel kepentingan kepala sekolah dalam melancarkan aksinya itu. Sehingga muncul lah Peraturan Gubernur Nomor 44 tentang komite sekolah yang dianggap strategis untuk menguatkan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di Jawa Barat. Dinas Pendidikan Proviinsi Jawa Barat sudah melakukan sosialisasai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah baik secara online diikuti oleh 497 peserta yang terdiri para komite sekolah, kepala sekolah, pengawas pembina se Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono bersama para pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN SMKN dan SLB N dan Penggurus Forum Ketua Komite Sekolah (FKKS) mengikuti sosialisasi di SMAN 15 Kota Bekasi. Yang dirangkai dengan rapat kordinasi Dalam Pergub No 44 tahun 2022 dengan membahas Bab IIKedudukan, Tugas, dan Fungsi,pasal 31.b menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua atau wali peserta didik, masyarakat, baik perorangan atau organisasi, dunia usaha, atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya yang kreatif dan inovatif. Bab VPendanaan Bagian KesatuMekanisme Penggalangan Danapasal 15(3) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang bersumber dari orangtua/wali Peserta Didik dilakukan melalui musyawarah antara Komite Sekolah dengan orangtua/wali Peserta Didik. (4) Dalam musyawarah menentukan besaran sumbangan dari orangtua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dibuatkan kategori pilihan dengan memperhatikan kemampuan sosial ekonomi orangtua/wali. Bab IIIBagian Ketiga Larangan.pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang, melakukan pungutan dari Peserta Didik atau orangtua/walinya. BAB IV PEMBINAANPasal 13 (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas. (amn/rie)
Ridwan KamilAkui Pergub 44 Masih Tahap Penyempurnaan, Solusi Jawaban Polemik Wali Murid Tentang Iuran Uang Ged
Kamis 22-09-2022,02:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :