KARAWANG - Seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun tega mencabuli gadis remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Modus janji bakal menikahi, si bocah tiga belas tahun itu meniduri sang gadis dengan penuh nafsu. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pelaku yang masih berumur tiga belas tahun itu merupakan warga Kecamatan Cilamaya. Kejadian tersebut, bermula ketika pelaku mengajak korban untuk bermain ke luar rumah berduaan. "Pelaku datang menggunakan sepeda motor menjemput korban di rumah dan mengajak jalan-jalan. Korban diajak main oleh pelaku untuk jalan-jalan. Kemudian korban pun diajak pelaku ke rumah temannya," kata Oliestha saat dihubungi KBE, Kamis (20/1). Lanjut Oliestha, lalu pelaku pun mengajak korban bersetubuh, dengan bujuk rayu akan dinikahi oleh pelaku. Korban disetubuhi oleh pelaku dengan dibujuk rayu akan dinikahi. "Pelaku membujuk korban akan dinikahi untuk setubuhi korban," jelasnya. Menurut Oliestha, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. Mengamankan terlapor, melakukan Pemeriksaan terhadap terlapor. Pelaku dikenai pasal 81 atau 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (rie/kbe)
Janji Bakal Dinikahi, Bocah 13 Tahun Tega Cabuli Gadis 16 Tahun
Kamis 20-01-2022,07:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :