Anggadita, Koordinator Keamanan Pasar Rengasdengklok
KARAWANG - Komentar miring soal penunjukan koordinator keamanan pasar Rengasdengklok kepada Anggadita ditengarai ditunggangi pihak tertentu. Dalih mengacu pada peraturan bupati, pelaksana kordinator kemanan tunjukan Disperindag Karawang inipun seolah dipaksa diganjal. Padahal aturan yang jadi dasar penolakan tak bisa disesuaikan dengan realisasi di lapangan. "Saya disodorkan soal Perbup 24 tahun 2018 yang kata penunjukan kordinator keamanan mesti melalui persetujuan kepala unit pasar dan organisasi paguyuban pedagang. Jujur saya menanggapi santai karena perbup tersebut isinya mengenai regulasi pada tata laksana dinas pertanian. Tidak ada kolerasinya dengan pasar," beber Angga.j Jika benar ada perbup soal pasar yang disodorkan kembali pada pihaknya, menurut Angga, lebih tepatnya itu mungkin dialamatkan pada perbup nomor 42 tahun 2018. Dimana dalam perbup itu memang mengejawantahkan persoalan regulasi pasar sampai ke titik penujukan kordinator kemanan. " Tapi, ini perbup juga jelas konsiderannya diperuntukkan untuk pasar Tirtajaya. Kalau memamg yang jadi acuan itu, ya silahkan terapkan di pasar Tirtajaya," tandas Angga. Angga menjelaskan persoalan pengelolaan pasar se kabupaten Karawang sejatinya jelas tertuang dalam perbup nomor 75 tahun 2012. Dimana dalam pasal pasal perbup ini mengamanahkan persoalan pengelolaan pasar tradisional murni berada dibawah kendali dinas berwenang. "Jadi dalam perbup ini diterangkan tupoksi tupoksi. Misal kepala UPTD pasar wajib mengkoordinasikan kepada teknis dinas terkait program dan pengelolaan pasar wilayahnya, seperti pada bab VI soal tata kerja UPTD. Tidak ada itu acuan kepala UPTD yang menentukan. Tidak ada aturan soal musyawarah paguyuban pedagang," paparnya. "Malahan, lebih spesifik perbup 75 ini menjelaskan persoalan petugas kebersihan, kemanan dan, ketertiban, dalam paragraf 6 pasal 12, ayat 2 poin a, menyebut bahwa penyiapan tentang kebersihan, kemanan dan kebersihan itu berdasarkan pada kebijakan teknis dinas. Yang artinya, penugasan saya sendiri sudah mengacu pada peraturan peraturan diatas tadi," pungkasnya. (red)Angga: Ngawur, Ini Soal Pasar Bukan Pertanian
Senin 14-02-2022,07:26 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,11:05 WIB
Simulasi Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Plafon Rp50 Juta, Berapa Cicilan 1-5 Tahun?
Jumat 02-10-2026,16:22 WIB
KIIC Salurkan Beasiswa dan Bantuan Mabel untuk Ratusan Siswa di Karawang
Jumat 02-10-2026,11:21 WIB
Update Harga Emas Antam Terbaru Hari ini 2 Oktober 2026: Melemah Turun Rp5.000 Per Gram, Cek Buyback di Sini
Jumat 02-10-2026,12:39 WIB
Orang Tua Siswa Ngeluh, Gaya Melatih Guru Olahraga Basket di SMA Favorit Karawang Timbulkan Tekanan Psikis
Jumat 02-10-2026,18:20 WIB
Dibagikan Langsung Bupati Aep, 220 Penarik Becak Lansia Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Terkini
Sabtu 03-10-2026,08:29 WIB
Meriahnya Perayaan HUT ke 9 Tahun SMPN 8 Cibitung
Jumat 02-10-2026,21:16 WIB
Kedua Pihak Berdamai, Perkara Perselisihan di Cikunir Diselesaikan melalui Restorative Justice
Jumat 02-10-2026,20:25 WIB
Janggal, Proyek Rp 2 Miliar SDN Jatimulya 11 Tambun Selatan Disorot DPRD
Jumat 02-10-2026,18:30 WIB
220 Penarik Becak Lansia Karawang Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Jumat 02-10-2026,18:20 WIB