Kantor Pinjol Kembali Digerebek Polisi, 56 Karyawan Diamankan

Selasa 19-10-2021,02:31 WIB
Editor : redaksimetro01

POLISI kembali menggerebek kantor pinjaman online ilegal, kali ini dikawasan Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol i Yusri Yunus membenarkan adanya penggerebakan kembali kantor pinjol ilegal ini. Kata Yusri, penggerebekan di sana dilakukan malam ini, Senin 18 Oktober 2021. “Iya betul (penggerebekan kantor pinjol),â€ kata Yusri kepada wartawan, Senin 18 Oktober 2021. Meski begitu, Yusri belum mau merinci lebih jauh soal penggerebekan kembali kantor pinjol ilegal ini. Semisal ada berapa orang yang diamankan dalam penggerebekan ini. Pasalnya, kata Yusri, proses penggerebekan masih berlangsung. Dia hanya menyebut lokasi berada di kawasan elite Kelapa Gading. “Lokasinya di Kelapa Gading, Jakarta Utara,â€ kata dia. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 orang diamankan dalam penggerebekan usaha pinjaman online atau pinjol ilegal di Green Lake City Ruko Crown, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, 14 Oktober 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, puluhan orang tersebut merupakan pekerja dari usaha pinjaman online. “Ya, ada 32 orang kami amankan, mereka bekerja di sini (usaha pinjaman online). Namun untuk jabatannya apa, nanti kita sampaikan,â€ katanya. Sebelumnya, ppolisi juga menggerebek satu unit kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021. Ada 56 orang karyawan diamankan dalam penggerebekan ini. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto membenarkannya. “Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech),â€ ujar Setyo kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021. Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Sebab, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19. “Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,â€ kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.  (bbs/rc/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait