KARAWANG - Kabar gembira bagi masyarakat Karawang yang akan membayar PBB. Pemkab menggratisakan PBB sawah dengan kreteria tertentu yang bisa sangat melegakan kantong hati dan kantong masyarakat. Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah, berlaku kepada warga Karawang yang memililki lahan di bawah satu hekatare yang NJOP-nya 27 ribu rupiah hingga 82 ribu rupiah per meter. Kebijakan ini mulai berlaku per 15 Maret 2022 kemarin. Untuk bisa mendapat gratis PBB lahan sawah, wajib pajak hanya perlu memiliki KTP domisil Karawang, membawa fotokop SPPT tahun berjalan, membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak. Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang. Sedangkan untuk stimulus PBB yang jumlahnya 0 sampai 10 persen, sudah dihitung secara otomatis melalui sistem berdasarkan perhitungan selisih kenaikan nilai PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Stimulus dimaksud sudah tertera dalam SPPT. (mhs)
Dear Warga Karawang, Ini Cara Dapatkan Stimulus dan Gratis PBB
Jumat 25-03-2022,10:36 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,06:41 WIB
Katar Sukadami Sukses Gelar Pawai Ta'aruf dan Obor, Warga Tumpah Ruah Merayakan Tahun Baru Islam
Rabu 17-06-2026,07:19 WIB
9 Cara Memasak Brokoli agar Nutrisinya Tetap Maksimal, Nomor 5 Sering Diabaikan
Rabu 17-06-2026,11:49 WIB
5 Rekomendasi Coffee Shop Deket Lippoland Karawang yang Populer dan Rasanya Enak
Terkini
Rabu 17-06-2026,21:10 WIB
Rupiah Masih Tertekan terhadap Dolar AS
Rabu 17-06-2026,21:07 WIB
Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat
Rabu 17-06-2026,21:04 WIB