Cellica Peringatkan Perusahaan di Karawang Bayar THR Utuh dan Tidak Dicicil

Kamis 14-04-2022,05:11 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Pemerintah melalui Kemenaker mewajibkan perusahaan membayar THR utuh dan tidak dicicil. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan, kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh tentunya harus didukung. â€ Apalagi alhamdulillah saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19, jadi tidak lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR para pekerja,â€ tulisnya. â€ Jadi pembayaran THR pun tidak boleh dicicil dan mesti dibayar penuh,â€ tandasnya. THR PNS dan TNI/Polri Sementara ityu Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN), personel TNI dan Polri serta para pejabat negara. Presiden Jokowi menyebut para ASN, personel TNI, Polri dan para pejabat negara segera menerima tunjangan hari raya (THR). "Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis (14/4). Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. "Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden. Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut. "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," katanya. Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR. (rie)

Tags :
Kategori :

Terkait