Main-Main Luasan Sawah Abadi Karawang

Selasa 04-10-2022,12:57 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG- Di tengah proses revisi perda rencana tata ruang wialayah (RTRW) yang tengah ditempuh, masih banyak sejumlah persoalah yang perlu dipertegas agar tak menjadi polemik di kemudian hari. Salah-satuunya adalah jumlah pasti luasan lahan sawah ‘abadi’ yang harus dijaga oleh Kabupaten Karawang. Saat ini luasan lahan sawah di Karawang ada sekitar 97 ribu hekatare. Luasan itu dikonfimasi juga oleh Sekda Karawang, Acep Jamhuri pada cara sosialisasi kerja sama daerah dengan mengusung tema "optimalisasi potensi daerah melalui kerja sama dalam dan luar negeri sebagai katalisator pembangunan Kabupaten Karawang, di hotel Resinda Karawang, kemarin (3/10). "Kita punya sawah seluas sekitar 97 ribu hektare, garis pantai sekitar 97 ribu kilometer, kita punya gunung, punya kawasan industri, kita punya fase-fase sejarah peradaban mulai dari abad ke 7 hingga sekarang, dan kesenian serta kebudayaan kita yang mendunia. Begitulah Kabupaten Karawang selalu menjadi sentralnya," kata Acep, kemarin (3/10). Hanya saja, di isi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) jumlah sawah abadi yang wajib dilindungi hanya 87 ribu hektare atau rincinya 87.254 hektare yang mencakup juga lahan cadangan pertanian berkelanjutan seluas 1,9 ribu hektare. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dikabarkan tetap ngotot Karawang harus mempertahankan 97 ribu hektare lahan sawah yang ada. Artinya sawah yang harus dijaga melebihi dari apa tertulis di Perda LP2B. Di sisi lain, alihfungsi lahan sawah kini terus-terusan dilakukan di sejumlah titik secara terang-terangan dan disinyalir bakal terus terjadi mengingat adanya gap sekitar 8 ribu hektare antara jumlah luasan rill sawah saat ini dan jumlah luasan swah yang harus dijaga sesuai amanat Perda LP2B. “Saya rasa di s.ini harus dipertegas, permintaan Bappenas yang ingin sawah seluas 95 hektare yang kita jaga, atau hanya luasan seperti yang tertulis di Perda LP2B,â€ kata Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani. Ketidaktegasan Pemkab Karawang soal luasan lahan teknis produktif yang akan dijaga, membuat sejumlah pihak berani secara terang-terangan melakukan alihfungsi lahan sawah menjadi beton tanpa ada sanksi apa pun dari pemerintah darerah. “Sekarang buktinya itu di Telukjambe ada sawah , di pinggir jalan, beralih fungsi, sudah dibeton, setiap hari mobil besar mengangkut tanah merah tak ada teguran apa pun, apalagi pengentian aktivitas oleh pemkab,â€ kata Indriyani. Alihfungsi lahan sawah yang dimaksud Indri yakni yang saat ini terjadi di Desa Karangmulya. Dari informasi yang KBE dapat, 20 hektare lahan sawah di Karangmulya terancam hilang berganti menjadi beton bangunan. Bahkan pemerintah desa setempat pun, kata Indri kepada KBE, tidak mengetahui secara pasti alihfungsi lahan sawah seluas 20 hektare itu akan diperuntukan menjadi apa, pasalnya, pemerintah desa juga tidak dilibatkan dalam proses jual-beli lahan yang sebagian sudah berjalan. “Jelas jika lahan sawah makin berkurang, tak ada nilanya kita setiap hari berkata siap menjaga ketahanan pangan. Saya meminta Pemkab segera melakukan tindakan tegas, toh kita punya dasar hukum yang kuat untuk menindaknya, jangan mendiamkan apalagi menyediakan karpet merah meresmikan bangunannya,â€ kata Indri. (mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait