BAGI anda yang memiliki aset dalam bentuk sebidang tanah, tapi belum bersertifikat. Segeralah disertifikasi, karena hal itu penting sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
Perlu diketahui, dalam proses sertifikasi tanah, ada dua cara yang dapat dilakukan.
Pertama, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris.
Kedua, membuat sertifikat dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan Negara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang bersifat gratis.
Notaris adalah pejabat yang diberi kuasa dan wewenang membuat akta otentik sesuai undang-undang.
Akta yang dibuat notaris sah secara hukum. Jadi untuk membuat sertifikat menggunakan jasa notaris ada biaya yang harus dikeluarkan.
Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris tidak sulit, sangat sederhana dibanding mengikuti PTSL.
Dikutip dari situs Rumah123, berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan ketika ingin datang ke kantor notaris untuk membuat sertifikat tanah,
- KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisir pejabat setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan
- Izin Mendirikan Bangunan
- Advis Planning
- Kartu Kavling
- Akta Jual Beli Tanah
- Surat BPHTB
- Pajak Penghasilan atau PPh
Kumpulkan semua dokumen di atas dalam satu map lalu datangi kantor notaris pilihan Anda.
Notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN, yang perlu Anda lakukan hanya menunggu hasil saja tanpa perlu repot atau pusing-pusing menghadapi birokrasi.
Setelah itu, ada baiknya anda menanyakan kepada notaris terkait rincian biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Terkait besaran biayanya, hal itu tergantung kesepakatan tawar-menawar anda dengan notaris. Ada baiknya menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin.
Pasalnya, jika salah memilih notaris atau mendapat notaris yang tidak benar, hanya akan membuang biaya dan waktu.
Jika membeli rumah melalui bank, pihak bank telah menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat. Secara umum biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.
Kemudian,dilapangan terkadang masyarakat dibingungkan oleh adanya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena, banyak orang yang beranggapan bahwa profesi notaris dan PPAT adalah sama. Padahal ada perbedaan antara keduanya.
Perlu dijelaskan, PPAT berwenang dalam pengurusan jual-beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan), dan lain sebagainya.
Sementara notaris berwenang dalam membuat akta perjanjian sertifikat tanah dan akta jual beli tanah serta pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.
Wajar jika masyarakat awam sulit membedakan karena banyak juga notaris yang merangkap sebagai PPAT.
Demikian cara membuat sertifikat tanah lewat notaris. Pilih notaris dan PPAT yang tepat agar hemat waktu dan biaya.
Sebagai pengingat, mengurus tanah lewat program PTSL hanya untuk masyarakat kurang mampu. (bbs/rc/kbe)