Sidak Pasar, Polsek Jatisari Pastikan Harga Migor Sesuai HET

Senin 30-05-2022,10:55 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Polsek jatisari sidak harga migor eceran di pasar Jatisari guna menjaga harga eceran tinggi (HET) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Kapolsek Jatisari Kompol Marsono mengatakan, sidak yang dilakukan berdasarkan Permendag RI nomor 11 tahun 2022 yang ditetapkannya harga minyak goreng curah.

"Melakukan kegiatan pengecekan harga minyak di pasar Jatisari goreng curah Sesuai permendag RI nomor 11 tahun 2022," kata Marsono saat diwawancarai oleh KBE (30/5)

Dalam peraturan tersebut, Marsono mengatakan untuk harga perliter harus di angka Rp.14.000 perliter dan Rp.15.500 per-satu kilonya untuk dapat dijual di wilayah Kecamatan Jatisari.

"Artinya, kami mengecek ke salah satu pedagang atau agen untuk dapat dijual harga yang ditentukan," kata Marsono.

Dalam pengecekan di pasar Jatisari, Marsono mengatakan masih dalam batas wajar jual beli.

"Agen ini dari distributor belinya Rp.14.650 per kilogram kemudian dijual para pedagang di pedesaan dengan harga Rp14.850. Artinya sudah sesuai standar berdasarkan Permendag no 11,"

Dirinya mengatakan dalam pengecekan langsung, juga akan ke desa-desa yang ada di Jatisari guna masyarakat dapat merasakan stabilitas harga minyak goreng curah.

"Saya akan memantau warung eceran yang bersentuhan dengan masyarakat, untuk mengetahui harga langsung ke konsumen. Jangan sampai dijual ke masyarakat melebihi harga yang ditetapkan," kata Marsono.

Marsono juga menempelkan pamflet berisi pasal dari Permendag no 11 tahun 2022 dan program lapor pak Kapolres, agar masyarakat dapat mengetahui harga yang ditetapkan dan dapat melaporkan langsung ke polres karawang.

"Ini dipasang apabila masyarakat mendapati harga melebihi batas, bisa langsung melaporkan adanya kelebihan harga," tukasnya. (gma/ayi).

KARAWANG - Polsek Jatisari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jatisari, Senin (30/5). Kegiatan dilakukan untuk memastikan para pedagang pasar menjual minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kapolsek Jatisari, Kompol Marsono mengatakan, sidak yang dilakukan berdasarkan Permendag Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah. Dalam peraturan tersebut, Marsono menjelaskan, untuk harga perliter harus dijual di angka Rp14.000, sedangkan per kilonya yaitu Rp 15.500.

“Kami mengecek ke pedagang atau agen apakah dijual sesuai harga yang ditentukan,â€ ujar Marsono, kepada KBE, Senin (30/5).

Hasil sidak, Marsono menyampaikan, masih dalam batas wajar jual beli. “Agen dari distributor belinya Rp14.650 per kilogram kemudian dijual para pedagang di pedesaan dengan harga Rp14.850. Artinya sudah sesuai standar berdasarkan Permendag Nomor 11,â€ ucapnya.

Selain pasar, Marsono memastikan, pengecekan langsung juga akan dilakukan ke desa-desa yang ada di Jatisari.

“Saya akan memantau warung eceran yang bersentuhan dengan masyarakat, untuk mengetahui harga langsung ke konsumen. Jangan sampai dijual ke masyarakat melebihi harga yang ditetapkan,â€ tegasnya.

“Kami juga menempelkan pamflet berisi pasal dari Permendag Nomor 11 Tahun 2022 dan program Lapor Pak Kapolres, agar masyarakat dapat mengetahui harga yang ditetapkan dan dapat melaporkan langsung ke Polres Karawang,â€ pungkasnya. (gma/ayi)

Tags :
Kategori :

Terkait