Hari Ini Jadwal Jatuh Tempo PBB-P2 Karawang

Kamis 30-06-2022,12:25 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG- Bagi warga Karawang, besol 30 Juni 2022 merupakan jadwal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengimbau agar warga yang masuk ke dalam wajib pajak agar bisa membayarkan kewajibanya. "Ayo segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan PAD dan berkontribusi untuk pembangunan karawang," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali. BACA JUGA : Pajak Sawah Nol Rupiah: Upaya Jaga LP2B dan Sejahterakan Petani Kecil di Karawang Sebenarnya, ada dua jadwal jatuh tempo yang memang membuat bingung masyarakat mengenai wajib pajak. Yang pertama jatuh tempo pada 30 Juni, yang kedua jatuh tempo pada 30 September. Lantas apa yang membedakannya sehingga wajip pajak hanya masuk ke dalam satu jadwal jatuh tempo saja? Perlu diketahui, yang membedakan Anda masuk ke kategori pembayar PBB jatuh tempo ke jadwal yang mana adalah nominal pembayaran PBB dan juga lokasi atau objek pajak yang Anda miliki berada. Bagi Anda yang menerima surat tagihan PBB-P2 dari Pemkab Karawang dan tertulis jatuh tempo pada 30 Juni, berarti Anda merupakan pembayar pajak yang nominalnya di atas Rp 2 juta dan lokasi objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah perkotaan. BACA JUGA : Bapenda Kejar Potensi Pajak Daerah, Optimis Capaian PAD Bisa Tembus Rp 2,56 T Sedangkan bagi penerima surat tagihan yang di sana tertulis jadwal jatuh tempo pada 30 September, artinya Anda merupakan pembayar pajak yang nominalnya di bawah Rp 2 juta, dan lokasi objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah pedesaan. “Simpelnya, perbedaanya terletak di nominal dan lokasi. Yang jatuh tempo Juni itu pemabayar pajak di atas Rp 2 juta dan lokasinya berada di perkotaan. Yang September itu sebaliknya baik dari segi nominal atau lokasi,â€ katanya. (mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait