PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta memberi peringatan keras kepada minimarket di wilayahnya. Pasalnya, masih ditemukan minimarket yang melanggar jam malam disaat masa pandemi Covid-19. “Kami sudah menyosialisasikan soal jam operasional buat minimarket saat masa pemberlakuan PPKM. Akan tetapi, fakta di lapangan banyak minimarket nakal. Sehingga, mereka melanggar jam malam operasional. Masih ada yang melanggar. Makanya, kita kasih teguran keras,†kata Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana kepada wartawan, Rabu (2/2/2022). Iman mengatakan, karena kondisi ini, jajarannya langsung mengambil tindakan dengan pemberian sanksi administratif terhadap minimarket yang nakal itu. Sanksi itu, merujuk pada Perda No 14/2012 pasal 21ayat (1). Pemerintah Daerah sudah menetapkan aturan jam buka minimarket yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB. “Pemberian sanksi ini, sebelumnya sudah dilakukan pengawasan sebelumnya oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan. Kita langsung mengambil tindakan dengan pemberian sanksi administratif terhadap minimarket yang nakal itu,†ungkapnya. Lanjut Iman, sanksi tersebut berlaku selama 30 hari kedepan. Sehingga, minimarket itu dalam pengawasan ketat Sat Pol PP. Apabila selanjutnya masih membandel, maka akan diberlakukan sanksi lebih lanjut. Tak hanya soal jam operasional, terkadang tempat minimarket juga dijadikan tempat nongkrong anak muda. Terlebih, pada saat ini angka covid-19 meningkat, dikhawatirkan penyebarannya akan semakin meluas. “Kami akan lakukan pengawasan ketat seluruh minimarket. Soal jam operasional, terkadang tempat minimarket juga dijadikan tempat nongkrong anak muda,†pungkasnya. (san/rie)
Langgar Jam Malam, Satpol PP Beri Peringatan Keras Kepada Minimarket
Kamis 03-02-2022,06:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :