PURWAKARTA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, Kamis (19/5/2022). Aksi para buruh di awali dengan konvoi dari kawasan industri Bukit Indah, menuju kantor Disnakertran Kabupaten Purwakarta yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta. Massa buruh yang memenuhi jalan, membuat arus kendaraan dari arah jakarta menuju Purwakarta dan Bandung, mengular panjang. Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan penolakan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi omnibus law. “Kami minta Raperda itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan,†kata Koordinator Aksi, Fuad BM. Dijelaskan, Raperda harus dibatalkan karena sangat berbahaya bagi para buruh jika berlakukan. Kesejahteraan para buruh terancam hilang, salah satunya adalah upah murah. Belum ada aturan itu juga, kata Fuad, magang sudah masuk di Purwakarta, apalagi jika diberlakukan para buruh terancam kesejahteraannya. “Dia memberlakukan magang, tapi pemerintah daerah tidak menyiapkan memperbanyak fasilitas publik,†ungkapnya. Fuad mencontohkan pasar murah tidak ada, harga kebutuhan tetap naik, belum lagi iuran BPJS naik tinggi. “Sementara sekarang ada rencana upah buruh diturunkan, bagaimana nasib para buruh ke depan. Ini yang kami tolak, jadi tidak berimbang,†jelasnya. Perwakilan buruh beraudensi dengan pimpinan Disnakertrans dan menyampaikan penolakan Raperda ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi omnibus law. Dari hasil audiensi tersebut, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi menyatakan bahwa pembahasan draft naskah akademis Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pembahasannya dihentikan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan sampai dengan permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan. “Setelah berkoodinasi dengan stakeholder baik FSPMI dan SPSI, badan hukum termasuk bupati Purwakarta kita memutuskan tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan sampai permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan,†pungkasnya. (san/rie)
Tolak Raperda Ketenagakerjaan, Buruh Geruduk Disnaker
Jumat 20-05-2022,12:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :