Retribusi Stadion Purnawarman Sesuai Perda No 11

Senin 04-04-2022,05:23 WIB
Editor : redaksimetro01

PURWAKARTA - Retribusi penggunaan Stadion Purnawarman mencapai Rp3 juta untuk satu kali pertandingan sepakbola. Hal tersebut dibantah Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta. Retribusi sebesar Rp3 juta tersebut bukan untuk satu kali pertandingan, melainkan penggunaan Stadion Purnawarman selama 3 jam. Untuk Sabtu-Minggu khususnya di malam hari, penggunaan Stadion Purnawarman dikenakan retribusi sebesar Rp1 juta per jam. “Rp3 juta itu bukan satu kali pertandingan kang, tapi selama 3 jam. Karena untuk tarif retribusi Stadion Purnawarman di malam sebesar Rp1 juta per jam,â€ ujar Kabid Olahraga Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Iwan Kartiwan kepada awak media, Senin (4/4/2022). Iwan mengatakan, terkait imbauan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika soal penggunaan Stadion Purnawarman hanya diperuntuk untuk pertandiangan resmi babak final dan semifinal saja, hal itu belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Perda Nomor 11 Tahun 2020, Pemkab Purwakarta tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disporaparbud harus dijalankan. "Jika tidak dijalankan, bakal menjadi temuan BPK. Namun nanti setelah dua tahun target PAD tidak tercapai, Perda tersebut akan kita revisi," jelas Iwan. Selain itu, perihal lambatnya perawatan Stadion Purnawarman Iwan mengaku, anggaran pemeliharaan belum keluar. Sebab, retribusi yang didapatkan dari penggunaan Stadion Purnawarman langsung masuk ke kas daerah melalui pihak sekretariat Disporaparbud. "Mudah-mudahan anggaran perawatannya segera keluar," ucap Iwan. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, berikut besaran tarif retribusi Stadion Purnawarman Purwakarta. Hari kerja, siang hari per jam per lapangan Rp300 ribu, malam hari per jam per lapangan Rp 900 ribu. Hari libur, siang hari per jam per lapangan Rp 500 ribu, malam hari per jam per lapangan Rp1 juta. Pemakaian di luar kegiatan olahraga, siang hari per jam per lapangan Rp 1 juta, malam hari per jam per lapangan Rp 1,5 juta. (san/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait