Viral, Begal Bokong Berkeliaran, Waspada!

Minggu 14-11-2021,06:00 WIB
Editor : redaksimetro01

SEBUAH video viral bertuliskan "begal pantat berkeliaran di Pakis" beredar di media sosial baru-baru ini. Video tersebut memperlihatkan seorang pria berjaket merah mengendarai sepeda motor Honda Beat dan diduga merupakan pelaku begal bokong. Aksi begal pantat tersebut terekam dalam sebuah video CCTV dan viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun @ngalamlop di Instagram. Hingga saat ini Polsek Pakis, Malang, Jatim masih memburu terduga pelaku begal bokong yang berkeliaran tersebut. Menurut Pakar Hukum Pidana, Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, Prijo Djatmiko terduga pelaku begal bokong tersebut bisa terancam pidana kurungan penjara 9 tahun jika nanti bisa ditangkap oleh kepolisian. "Bisa terkena pasal 289 KUHP terkait pencabulan. Sanksi pidananya sudah tercantum di pasal tersebut. Perbuatan meremas pantat dalam kasus ini ada sanksi pidananya," ujarnya. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan, atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. "Kalau dilihat dari alat bukti yang dikumpulkan sudah melengkapi. Dari rekaman CCTV yang berfungsi sebagai alat petunjuk dan keterangan dari korban berdasarkan laporan ke kepolisian," katanya. Oleh karena itu, ujar Prijo, saat ini tugas dari pihak kepolisian harus segera menangkap pelaku begal bokong yang beraksi di Pakis, Kabupaten Malang, tersebut. Sementara itu, Kapolsek Pakis, AKP M Lutfi mengatakan terkait kasus ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai alat bukti untuk memburu pelaku. "Kami sudah melakukan penyelidikan terus rekan-rekan sudah mengumpulkan keterangan dan bahan terkait pelaku dan ciri-ciri pelaku," ujarnya. (bbs/ngb/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait