RUU IKN Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Cuma PKS yang Menolak

Rabu 19-01-2022,05:30 WIB
Editor : redaksimetro01

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU, dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1). UU ini disahkan menjadi payung hukum untuk pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser, Kalimantan Timur. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, awalnya meminta kepada sembilan fraksi yang ada di DPR apakah menyetujui untuk RUU IKN disahkan menjadi UU. “Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?,â€ tanya Puan di Gedung DPR, Selasa (18/1). Sebanyak delapan fraksi di DPR punya menyetuju RUU IKN ini disahkan menjadi UU. “Setuju,â€ jawab kompak anggota dewan. Puan melanjutkan dengan adanya delapan fraksi yang menyetujui dan hanya satu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. Maka berdasarkan suara terbanyak, selanjutnya RUU IKN ini disahkan menjadi UU. “Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui,â€ tutur Puan. Sementara, Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengatakan pihaknya menolak RUU IKN disahkan menjadi UU. Alasannya ada masalah formil dan substantif pada RUU tersebut. Mardani memberikan contoh secara formil prosedural, adalah materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas. PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif, tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan yang ada di dalam UUD 1945, konsensus nasional dan empat pilar kebangsaan. Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh Kepala Otorita IKN bukan dimpimpin oleh Gubernur. Kemudian pengisian jabatan Kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh Presiden RI. “Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi,â€ kata Mardani. Mardani berujar, PKS juga menolak RUU IKN tersebut karena pembahasannya tergesa-gesa dan dalam waktu terbatas. Sehingga ini berpotensi banyak kelehamahan-kelemahan jika telah disahkan menjadi UU. “Pansus pun dibentuk dalam waktu yang amat singkat. Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yang terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan, baik dalam hal penyerapan aspirasi di masyarakat maupun partisipasi masyarakat menjadi hal yang esensial,â€ ungkapnya. Menurut Mardani, pembahasan yang tergesa-gesa, tidak cermat terhadap substansi strategis dan berdampak besar pada publik dan sangatlah berisiko. Mardani pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan perundangan. “Putusan MK belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-undanganan. Tidak cukup jadi pembelanjaran?,â€ tuturnya. Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memilih Nusantara sebagai nama ibu kota negara baru yang terletak di Kalimantan Timur tersebut. Presiden Jokowi telah menerima 80 lebih masukan terkait nama ibu kota baru tersebut, seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Wanapura, Cakrawalapura, Kertanegara. Namun akhirnya dipilih nama Nusantara. Nantinya nantinya ibu kota negara di Kalimantan Timur akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan tidak lagi dikepalai oleh seorang Gubernur. Presiden RI juga nantinya bisa menunjuk langsung Kepala Otoria tanpa harus meminta persetujuan dari DPR RI. (bbs/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait