Aturan Menaker Mencekik Buruh, Obon ; PHK Dipermudah, Pesangon Dikurangi, JHT Dipersulit

Senin 14-02-2022,03:13 WIB
Editor : redaksimetro01

METRO CIKARANG - Gelombang penolakan aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun. Satu di antaranya, anggota DPR RI Obon Tabroni. Kata dia, aturan baru ini cenderung merugikan buruh. Di mana dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja. Sedangkan dengan aturan yang baru, mereka baru bisa mengambil JHT-nya setelah berusia 56 tahun. "Saat ini sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut dan mudah pecat, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sehingga sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun,â€ ungkap Obon pada Senin (10/2/2022). Buruh kontrak dan outsourcing, sambung dia, ketika sudah memasuki usia 25 tahun sudah sulit untuk mencari pekerjaan baru. “Masak iya buruh harus menunggu selama 30 tahun untuk mengambil JHT-nya,â€ ketus dia. Padahal buruh kontrak tidak mendapatkan pesangon. Dengan uang JHT itulah, buruh bisa memiliki sedikit modal untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi bekerja. Obon juga menuturkan dengan adanya UU Cipta Kerja, pengusaha semakin mudah melakukan PHK terhadap buruh. Apalagi di massa pandemi dan situasi ekonomi yang tak kunjung membaik. Tidak hanya itu, pesangon buruh juga dikurangi. “Masih belum puas juga membuat buruh susah. Sudahlah PHK dipermudah, pesangon dikurangi, sekarang pengambilan JHT pun dipersulit,â€ tukas Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini. Obon secara lugas meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Faudziyah untuk membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022. Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja. “Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturannya diubah. Ini justru menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan?," bilang legislator Gerindra itu. (mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait