Siap-Siap...! Jelang Lebaran, ASN dan Anggota TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen

Kamis 14-04-2022,11:30 WIB
Editor : redaksimetro01

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri, menjelang Idulfitri 2022. Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan. “Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,â€ kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4). Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. “Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,â€ papar Jokowi. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN. “Serta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,â€ pungkas Jokowi. (bbs/jps/fjr)

Tags :
Kategori :

Terkait