Legalisasi Ganja, Mungkinkah?

Rabu 29-06-2022,08:48 WIB
Editor : redaksimetro01

Oleh: Slamet Pribadi. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Setelah Pemerintah Thailand memutuskan untuk melegalisasi ganja, di berbagai medsos Indonesia langsung memberikan reaksi pro dan kontra, semakin meriuhkan suasana khasanah perganjaan, semua tersentak dan memberikan kegaluan berbagai pihak, diantaranya agar Indonesia mengikuti jalan pikiran pemerintah Thailand untuk melegalisasi Ganja. Diikuti oleh perjuangan seorang Ibu yang mengajak putranya dihadapan masyarakat yang sedang melaksanakan olah raga, sambal menunjukkan seuah poster, yang kemudian permohonannya menjadi viral, karena menjadi perhatian masyarakat yang lalu Lalang di hadapan ibu yang anaknya sakit dan memerlukan pengobatan berupa ganja, dalam spanduknya menyarakan legalisasi ganja untuk medis. Kedua hal tersebut semakin memeriahkan suasana sosial masyarakat soal legalisasi ganja, baik yang setuju maupun yang tidak setuju. Yang setuju adalah agar regulasi soal ganja segera dirubah khususnya untuk kepentingan Kesehatan, kemudian yang tidak setuju menyampaikan bahwa apapun alasanya legalisasi ganja tidak perlu di perlukan, karena ganja mempunyai dampak negatip lebih banyak dari pada manfaatnya. Sebenarnya upaya untuk melegalisasi ganja itu sudah disuarakan oleh beberapa pihak, dengan berbagai cara, demo kecil kecilan, menghadap berbagai Lembaga yang terkait, mengadakan diskusi-diskusi kecil yang mengundang stake holder terkait narkotika, dengan membawa data yang katanya jurnal-jurnal Internasional dan data penelitian internasional, secara lesan disampaikan namun belum diberikan rincian data tersebut untuk memperjelas argument. Yang menurutnya dapat memberikan manfaat menyembuhkan sakit tertentu. Namun tidak menjelaskan bagaimana dampak negatip penggunaan ganja yang berkepanjangan akibat kecanduan ganja yang terus menagih. Kalau kita membaca secara teliti pasal 7 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menentukan: “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi â€, kemudian dijelaskan dalam penjelasan pasal 7 tersebut adalah: “Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatanâ€ adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis. Yang dimaksud dengan “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologiâ€ adalah penggunaan Narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan adalah termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak Narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta instansi lainnya.â€ Jika memperhatikan hal tersebut diatas, menunjukkan bahwa narkotika apapun jenisnya termasuk ganja, sepanjang digunakan untuk kepentingan Kesehatan, ilmu pengetahuan dan tehnologi, termasuk Pendidikan dan penelitian, diperbolehkan, akan tetapi harus mendapat ijin atau rekomendasi dari pihak terkait, misalnya rekomendasi dokter yang merawat, diikuti dengan persetujuan dari Pihak terkait, atau instansi yang berhubungan dengan Kesehatan dan Badan POM. Menunjukkan bahwa UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sudah mendahului dari hingar bingar legalisasi ganja, menakala ganja digunakan untuk kepentingan seperti disebutkan diatas diatas, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika memperbolehkan, yang tidak boleh adalah menyalahgunakan, seperti yang dituangkan dalam pasal penghukuman, seperti: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I……â€ tekananya adalah tanpa hak atau melawan hukum, berarti jika sudah mendapat rekomendasi atau ijin atau persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesahatan dan Badan POM, sungguh diperbolehkan. Pihak terkait yang pernah meneliti ganja dari sisi manfaat ganja harus didengar oleh pihak pemerintah dan legislatip, namun dari sisi pihak yang meneliti dampak panjang penggunaan narkotika juga harus di dengar. Tidaklah elok bersuara untuk legalisasi ganja dengan alasan untuk medis, namun ternyata ada upaya rekreasional dari pencetusan isu legalisasi ganja. kalau ini yang terjadi, terdapat kemungkinan dikemudian hari terdapat potensi persoalan pemakaian yang tidak terkendali, atau pemakaian yang berkepanjangan, ada ekses Kesehatan, psikologis dan sosial, seperti minimnya orang yang berprestasi karena pemakai berkepajangan, kecelakaan lalu lintas karena tidak bisa mengambil keputusan cepat ketika terjadi sesuatu dijalan, dan persoalan asosial lainnya, yang merugikan individu dan masyarakat. Hukum Narkotika yang dituangkan dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dibuat berdasarkan suasana kebatinan bangsa Indonesia, jadi tidaklah perlu meniru negara lain yang melegalkan ganja. Di negara lain tentu hukum dibuat berdasarkan suasana sosial dinegara yang bersangkutan, yang belum tentu cocok dengan suasana Indonesia. Kemudian manakala legalisasi benar-benar terjadi di Indonesia, siapa yang berani menjamin ketika legalisasi ganja diberikan, yang ditujukan untuk pengobatan, sementara ada pihak lain menggunakan ganja untuk kepentingan rekreasional. Meskipun pengawasan diperketat sedemikian rupa. (*)  

Tags :
Kategori :

Terkait