Hallo Mendag, Sudah 10 Hari Ko Belum Ada Mafia Minyak Goreng yang Ditangkap?

Senin 28-03-2022,03:57 WIB
Editor : redaksimetro01

JAKARTA -Sudah sepuluh hari sejak Mendag  Muhammad Lutfi menyebut mafia minyak goreng sebagai biang kerok tingginya harga dan langkanya stok minyak goreng. Saat itu di depan Komisi VI DPR, 17 Maret 2022, Lutfi menuturkan, para mafia mengalihkan distribusi minyak goreng ke berbagai industri hingga mengirimnya ke luar negeri. Mendag mengaku tak bisa mengontrol keberadaan mafia dan spekulan minyak goreng. “Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,â€ kata Lutfi saat itu. Tapi Mendag mengatakan tak tinggal diam dan telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia menyebutkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri sudah melakukan penelusuran mafia minyak goreng tersebut. Saat itu ia menjanjikan tersangka mafia minyak akan segera ditangkap, serta diumumkan pada Senin (21/3/2022). Tak ada penetapan tersangka, Polri pun tidak tahu Pihak Bareskrim Polri tak memberikan pengumuman penetapan tersangka apa pun di hari yang dijanjikan Lutfi. Bahkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengaku tak tahu apa-apa. Wakil Ketua Satgas Pangan Polri itu mengatakan belum menerima laporan apa pun dari Kemendag. "Kok saya belum tahu ya,â€ ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan , Senin (21/3/2022). Dia juga mengatakan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kemendag. Berbeda dengan pernyataan Lutfi, menurut Whisnu, tidak ada data dan temuan Kemendag mengendai dugaan mafia minyak goreng yang diserahkan ke Polri.

“Belum ya (data dan temuan dari Kemendag),â€ tutur dia.
Tambahan waktu yang tak menentu Dalam keterangannya saat rapat bersama Komite II DPD, Senin (21/3/2022),
Lutfi mengatakan butuh tambahan waktu dua hari untuk penetapan tersangka mafia minyak goreng.
“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,â€ sebut dia. Pada hari yang sama Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan belum menemukan adanya praktik mafia seperti yang diungkap Lutfi.
Ia menjelaskan, mafia dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, massif, dan terstruktur dan melibatkan banyak pihak. “Sampai saat ini tidak ditemukan praktik seperti itu,â€ ucap Helmy.
Menurut Helmy, yang ditemukan pihak kepolisian di lapangan hanyalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
“Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,â€ tutur dia. Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Komisi VI DPR Rachmat Gobel meminta Kemendag tidak asal menyimpulkan adanya praktik mafia minyak goreng. Dalam pandangannya masalah minyak goreng disebabkan oleh ketidakpastian regulasi tata niaga.
Ia menuturkan pembuat kebijakan membuat kesalahan dalam mengatur regulasi, kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha yang berusaha mencari keuntungan.
“Dia lihat ada celah dalam peraturan, lengah, ya dia masuk. Jadi jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia,â€ sebutnya melalui siaran pers. (red)
Tags :
Kategori :

Terkait